MEDU-ONLINE – Kali ini kisah tentang seorang pengusaha angkot Kota Tangerang inisial M.
Dirinya menjadi otak pembunuhan Arman yang belakangan diketahui berprofesi sebagai seorang paranormal.
Arman Tewas ditembak orang suruhan M. Motifnya karena pelaku sakit hati, istrinya disetubuhi 11 tahun lalu.
“Saudara M, ini lah yang menginisiasi, dia aktor intelektualnya” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta, Selasa (28/9/2021).
Kisah pengusaha angkot Kota Tangerang ini berawal dari upaya istri M memasang susuk menggunakan jasa paranormal Armand pada tahun 2010.
“Korban ini sudah bekerja hampir 20 tahun sebagai paranormal, sering mengobati orang juga paranormal,” tuturnya.
Hanya saja, bukan susuk yang dipasang, justru paranormal itu menyetubuhi istri M setelah terkena rayuan maut.
“Masang susuk saat itu. Tetapi, yang terjadi adalah korban (istri pelaku) disetubuhi,” jelas Yusri.
Tidak hanya di rumah M, paranormal dan istri M juga berhubungan badan di salah satu hotel di Kota Tangerang.
Aksi sang paranormal menyetubuhi si istri baru diketahui oleh M dua tahun lalu.
Hal itu diketahui M setelah ada SMS yang bocor ke telepon genggamnya.
Diperkuat dengan pengakuan langsung si istri kepada suami bahwa dirinya dua kali melakukan hubungan badan dengan paranormal tersebut.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan pelaku M sempat meredam amarah dan rasa sakit hatinya.
Tidak tinggal diam, beberapa waktu lalu, M mendapat kabar bahwa paranormal yang karib disapa Arman itu juga pernah menyetubuhi kakak iparnya pada tahun 2015.
Kabar itu kembali membangkitkan kembali amarah M terhadap Armand.
“Ini yang membangkitkan motif. Pelaku sudah tenang, dipicu lagi kakak iparnya yang diduga kuat juga memiliki hubungan khusus dengan korban,” beber Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat.
Sakit hati dan dendam sangat mendalam karena kejadian masa lalu itu, M merencanakan pembunuhan terhadap Armand.
Ia mencari pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa paranormal bernama Armand.
Saat ini, M, K, dan S kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Dari penangkapan ketiga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa senjata api, helm, pakaian, dan 1 unit sepeda motor. (int)