LUWU UTARA — Baru beberapa hari yang lalu Polisi menangkap dan mengungkap sindikat curanmor (pencurian kendaraan bermotor) di Luwu Utara, kali ini peristiwa curanmor kembali terjadi.
Yenni (39), seorang warga dusun Salukarondang Desa Dandang Kecamatan Sabbang Kabupaten Luwu Utara kehilangan sepeda motornya pada 25 Februari 2016.
Parahnya lagi, istri anggota Brimob Baebunta yang juga PNS ini akui motornya raib dimaling orang di teras rumah miliknya sendiri. Dengan kejadian itu, ia pun melaporkan kehilangan sepeda motornya ke kantor Polisi terdekat.
Kepala Urusan Pembinaan Operasional (KBO) Reskrim Polres Luwu Utara, Iptu Hery M Zainal membenarkan kalau peristiwa curanmor tersebut.
Ia katakan bahwa sepeda motor merk YAMAHA Mio Soul GT Type 1 KP A/T, No. Rak : MH31KPOODEJ891528, No. Sin: 1 KP – 891554, warna merah dgn Nomor Polisi DP 2734 HG milik wanita tersebut hilang dalam sekejap dirumahnya.
“Kata ibu itu, ia memarkir motornya sepulang kerja diteras, habis itu masuk ke rumah, berselang waktu disaat ia menonton TV, suaminya datang dan tanyakan bahwa siapa yang memakai sepeda motor, koq tidak ada, istrinya jawab ada saja diluar, namun pernyataan tersebut dibantah oleh suaminya, maksud untuk memastikan, ternyata benar, motor nya sudah lenyap”, terang Iptu Hery.
KBO Reskrim Polres Luwu Utara ini juga menambahkan bahwa Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) milik ibu Yenni tersebut turut raib, karena STNK itu ada didalam bagasi motor.
“Inilah akibatnya kalau STNK motor disimpan didalam bagasi, begitu kecurian motor yah jadinya STNK juga hilang”, jelasnya, Selasa (27/2/2018).
Untuk itu ia menghimbau kepada masyarakat agar jangan sekali-kali menyimpan STNK maupun kunci motor jika singgah atau mampir dimana saja.
“Maka dari itu, saya himbaukan ke masyarakat atau siapa saja yang punya sepeda motor untuk tidak meninggalkan kunci motor dimotor serta menyimpan STNK di bagasi motor saat singgah dan parkir dimana saja, karena itu sangat berpeluang besar kepada pelaku untuk lakukan tindak pidana”, jelas KBO Reskrim ini.
Berdasarkan LPB / 07 / II / 2018 / SPKT, tanggal 26 Februari 2018. Hingga saat ini Kepolisian masih menyelidiki untuk mengembangkan kasus curanmor tersebut. Tafsir kerugian yang dialami korban sebesar Rp15 juta.(Putri/*)