Curi Ban Mobil dan Tabung Gas, Remaja Residivis di Palopo Diringkus Polisi

MEDIA DUTA – Personel Polsek Wara Resor Palopo menangkap dua orang pemuda spesialis pencurian rumah kosong.

Mereka masing-masing berinisial MA, 17 tahun dan AM, 21 tahun. Keduanya diringkus pasa Jumat 26 Agustus 2022

Bacaan Lainnya

Keduanya ditangkap usai melakukan pencurian di sebuah rumah di Jl Dahlia Raya, Kelurahan Tompotikka, Kota Palopo. Korbannya AR (39) tahun.

Kanit Reskrim Polsek Iptu Patobun mengatakan, pelaku menggasak beberapa barang di rumah tersebut.

“Para pelaku berhasil menggasak barang berupa 4 tabung gas elpiji 3 kg, 2 velg mobil variasi bersama ban, 1 unit mesin ketam, dan 1 unit gurinda,” kata Patobun, Senin 29 Agustus 2022.

Diperkirakan dalam kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 3,7 juta.

Setelah serangkaian penyelidikan dilakukan, Polsek Wara berhasil meringkus MA di Jalan Anggrek Palopo. Sementara AM Diciduk di Kecamatan Wara Utara.

“Saat diamankan, keduanya mengakui perbuatannya. Saat ini para pelaku telah diamankan di Mapolsek Wara,” jelasnya.

Selain kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua velg mobil, dua tabung gas elpiji 3 kg, dan satu bilah parang dengan panjang 25 cm.

Pelaku juga diketahui merupakan residivis kasus yang sama. (*)

Pos terkait