Curi Genset dan Alat Semprot Padi, Pemuda 18 Tahun di Telluwanua Palopo Ditangkap Polisi

MEDU-ONLINE, PALOPO – Personel Polsek Telluwanua Palopo menangkap RI (18) tahun. Remaja asal Maroangin, Telluwanua ini ditangkap usai melakukan pencurian genset dan alat semprot padi milik warga.

Pelaku ditengkap di Kelurahan Buntu Datu, lorong Lapas Palopo, Selasa 26 April 2022 dinihari.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Telluwanua AKP Edi Sulistyono mengatakan, penangkapan bermula dari laporan korban, Sam (43), warga Kelurahan Mancani, pada (22/04/22) pekan lalu.

Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, petugas berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti.

Di hadapan polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Saat beraksi, ia tak sendirian. Melainkan ditemani rekannya IK.

Penyidik kini masih melakukan pengembangan dan melakukan pengejaran terhadap rekan pelaku. (*)

Pos terkait