MEDU.ONLINE.PALOPO — Aksi pelarian RU alias AN (35) pelaku utama pencurian handphone dan emas di Kelurahan Maroangin, Kecamatan Talluwanua, Palopo berakhir.
Ia ditangkap Tim UKL Polsek Telluwanua di desa tempat tinggalnya, Desa Waetuwo, Kecamatan Malangke Barat, Kabupaten Luwu Utara, Sabtu 7 Agustus 2021 malam.
Penangkapan tersebut dipimpin Kanit Reskrim Polsek Telluwanua Ipda Hendrik.
Kapolsek Telluwanua Iptu Idris mengatakan, pelaku ditangkap atas laporan pencurian di salah satu rumah warga, di Kelurahan Maroangin, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo, Sulsel pada 2 Juni 2021 dinihari lalu.
Ia dilaporkan oleh korban SN (26) yang merupakan seorang ibu rumah tangga.
Iptu Idris menjelaskan pelaku membobol rumah korban dengan cara mencongkel jendela, lalu masuk dan menggasak barang berharga.
“Pelaku mencungkil paksa jendela, dan kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil cincin emas dan handphone milik korban,” kata Iptu Idris kepada media ini, Minggu 8/8/21 pagi.
Setelah menerima laporan dari korban, Tim UKL Polsek Telluwanua melakukan serangkaian penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengetahui keberadaan hp milik korban yang sudah berpindah tangan ke orang lain.
“Pada hari Jumat 7 Agustus 2021, Tim UKL Polsek Telluwanua berhasil mengetahui keberadaan handphone korban yang dikuasai perempuan RA (37) warga Kelurahan Maroangin,” ujar Iptu Idris.
Setelah dilakukan interogasi terhadap RA, ia mengaku barang tersebut didapatkan dari pelaku RU. Sehingga petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku RU di Desa Waetuwo, Kecamatan Malangke Barat.
Tim UKL Polsek Telluwanua kemudian bergegas menuju lokasi keberadaan pelaku dan berhasil menangkap pelaku.
Iptu Idris menyebut pelaku RU disangkakan Pasal 363 KUHPidana Tentang Pencurian dengan Pemberatan. (*)