MEDU.ONLINE.PALOPO – Unit Reskrim Polsek Wara Palopo menangkap Jusman (18) warga Jl Pajalesang, Kecamatan Wara, berprofesi sebagai seorang karyawan swasta.
Ia ditangkap atas kasus pencurian satu unit HP milik korban Livia yang terjadi pada Sabtu 2 Februari 2021 lalu.
Pelaku diamankan di Jl Pongsimpin, Kecamatan Wara, Sabtu 13 Februari 2021.
Kanit Reskrim Polsek Wara Palopo, Ipda Andi Akbar menjelaskan saat itu pelaku melakukan pencurian dengan cara masuk ke rumah dengan memanjat dinding.
“Sekira pukul 04.00 Wita, di mana pelaku pada saat itu masuk ke dalam rumah korban dengan memanjat dinding rumah dan kemudian masuk melewati antara dinding rumah dengan atap,” kata Ipda Akbar.
“Setelah itu pelaku masuk dan mengambil hendphone yang sedang di cas diatas meja makan, setelah itu pelaku kemudian keluar melalui tempat yang dirinya lalui sebelumnya,” jelasnya.
Setelah menerima laporan tersebut Tim Reskrim Polsek Wara melakukan serangkaian penyelidikan terhadap pelaku.
Sehingga identitas pelaku berhasil diidentifikasi.
“Selanjutnya team melakukan serangkaian penyelidikan terkait keberadaan pelaku dan memperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di Jalan Pongsimpin, selanjutnya dilakukan penangkapan,” jelas Akbar melalui keterangan tertulis.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu satu unit HP merk Oppo A15 warna hitam.
Kini pelaku mendekam di Mapolsek Wara Palopo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. pelak(AA)