MEDU ONLINE, LUWU UTARA — Polres Luwu Utara tangkap pembobol kotak amal mesjid.
Pelaku seorang pria berinisial MK (45).
Ia adalah warga Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi-Selatan.
Hasil interogasi pihak kepolisian, pelaku sudah melancarkan aksinya tujuh (7) kali, menghabisi isi kotak amal masjid.
Modus operasi pelaku mencongkel celengan mesjid dengan linggis kecil setelah para jemaah masjid usai melaksanakan sholat.
Pelaku mengaku nekat mencuri isi kotak amal masjid untuk kebutuhan sehari-harinya.
Pelaku menyasar masjid mulai dari masjid Al Taqwa Kappuna, masjid Al Ikhals Polres Luwu Utara, masjid Muhajirin Baliase, masjid Sitangnga Baliase, masjid di jl Trans Sulawesi Desa Baebunta, masjid di Desa Sukamaju dan masjid Raya Bone-Bone.
“Pelaku sudah beraksi sebanyak 7 kali,” ucap Kapolres Luwu Utara di depan awak media, Kamis (10/11/2022).
Kronologi penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat, olah TKP dan rekaman CCTV.
Pelaku diamankan di rumah keluarganya yang ada di Desa Patoloan, Kecamatan Bone-Bone, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi-Selatan.
“Pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke-5 KUH Pidana Jo pasal 65 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama tujuh tahun,” ungkap Kapolres Luwu Utara.
Dari hasil pemeriksaan, selain melakukan pencurian kotak amal di wilayah hukum Polres Luwu utara, pelaku juga melakukan aksinya di masjid wilayah hukum Polres Palopo sebanyak lima kali dan dua kali di masjid wilayah hukum Polres Luwu Timur.