Curi Motor dan Tabung Gas, Remaja di Palopo Ditangkap Polisi

MEDU-ONLINE, PALOPO – Personel Unit Reskrim Polsek Wara Resor Palopo menangkap MA (16) tahun. MA adalah seorang pelaku pencurian motor (Curanmor).

Remaja yang beralamat di Jl Anggrek, Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara. Ia ditangkap usai mencuri sebuah sepeda motor. TKP-nya juga berada di Jl Anggrek, pada 25 September 2021.

Korban atau pemilik motor yakni adalah AJ (35) seorang yang berstatus PNS.

Kasi Humas Polsek Wara Palopo Aipda Wahid Wiryanto mengatakan, sebelum kejadian, korban memarkir motornya di halaman rumah tetangga.

“Pada tanggal 25 September 2021 dimana saat itu Korban memarkir sepeda motornya di rumah tetangganya. Kemudian tidak lama setelah itu, pelaku datang dengan membawa kunci (kunci palsu), setelah itu, pelaku masuk kedalam pekarangan tempat sepeda motor tersebut diparkir,” kata Aipda Wahid Selasa 19 Oktober 2021.

Bermodalkan kunci duplikat, pelaku berhasil menyalakan mesin motor. Dan tidak butuh waktu lama, pelaku kabur membawa motor tersebut.

“Pelaku kemudian memakai sepeda motor tersebut menuju ke Kabupaten Toraja Utara. Saat itu dirinya menggadai sepeda motor tersebut,” jelas Wahid.

Usai menerima laporan, petugas melakukan serangkaian penyelidikan. Hingga akhirnya identitas dan keberadaan pelaku berhasil diketahui.

“Diperoleh informasi bahwa pelaku sedang menuju ke Palopo di mana sebelumnya berada di Toraja Utara,” kata Wahid.

Saat dalam perjalanan, tepatnya di Kelurahan Lebang Kecamatan Wara Barat, pelaku berhasil diamankan personel Unit Reskrim yang dipimpin Panit Ipda Ahmad Akbar.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya.

Tak hanya itu, pelaku ternyata juga pernah mencuri beberapa tabung gas elpiji dan satu buah hanphone di tempat berbeda.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Beat hitam dan empat buah tabung elpiji.

Atas perbuatannya, pelaku MA disangkakan Pasal 363 KUHP ayat 1 ke 5, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. (*)

 

Pos terkait