MEDU-ONLINE, LUWU – Personel Polsek Wara Resor Palopo dipimpin Panit Opsnal Ipda Akbar mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian.
Barang bukti tersebut berdasarkan hasil pengembangan dari hasil curian pelaku, Aswar (36) warga Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Pelaku diamankan usai mencuri di beberapa perkantoran dan rumah warga yang kosong di Kota Palopo.
“Pukul 23:00 wita bertempat di Wilayah Hukum Polres Palopo Unit Reskrim Polsek Wara melakukan Pengembangan Barang Bukti terkait tindak pidana Pencurian (Spesialis Bangunan Perkantoran),” kata Ipda Akbar Senin 6 Desember 2021.
Dari hasil pengembangan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari empat lokasi.
Diantaranya, 1 Buah TV 32 inch, TKP Kantor Lurah Surutanga Kec. Wara Timur Kota Palopo.
Lalu 1 Buah Speaker Aktif TKP Kantor Lurah Tomppotikka Kecamatan Wara Kota Palopo. Kemudian 1 Buah kompor dan tabung gas 3kg TKP SMK 6 Palopo. Dan 1 unit komputer Merk HP warna putih.
“Masih terdapat beberapa barang bukti yang belum di amankan karena terkendala beberapa pemilik rumah yang tim datangi tidak berada di tempat.
Bahwa terhadap barang bukti tersebut selanjutnya dibawah ke Polsek Wara untuk diamankan serta proses lanjut,
Utamanya, meningkatkan keamanan di rumah dan kantor masing-masing