Daftar Penunggak Pajak PBB Beredar, Ternyata Masih Ribuan yang Tidak Taat Pajak di Kota Palopo Termasuk Pejabat Sendiri

MEDU.ONLINE | Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kota Palopo akhirnya secara resmi mengumumkan daftar nama-nama para penunggak Pajak Bumi Bangunan (PBB) untuk tahun 2020 yang telah jatuh tempo pada 31 Oktober lalu.

Pengumuman ini disampaikan Bapenda lewat siaran pers yang juga diterima Media Duta Palopo, Kamis 11 November 2020 kemarin.

Bacaan Lainnya

Khusus di Kecamatan Wara Timur, tercatat 2.580 warganya yang “makuttu” bayar pajak dengan akumulasi total tunggakan Rp258.732.631.

Deretan nama-nama Wajib Pajak “nakal” khususnya di kecamatan Wara Timur, dari 7 kelurahan yang ada, kelurahan Salekoe dan Surutanga tercatat sebagai kelurahan penunggak pajak terbesar.

Di Salekoe, nilainya Rp72.394.386,- atau 808 orang warganya yang belum melunasi SPPT PBBnya tahun ini.

Sedangkan kelurahan Surutanga, nilainya mencapai Rp63.428.235 atau 584 warganya tidak patuh membayar pajak PBB.

Di urutan ketiga pengemplang pajak di Wara Timur adalah kelurahan Benteng yang juga kelurahan domisili walikota Palopo dua periode, HM Judas Amir.

Di kelurahan ini, ada 982 warganya yang terpaksa “dijewer” Bapenda Palopo, dengan nilai nominal tunggakan Rp57.347.416.

Di Kelurahan Benteng nama penunggak terbesar dihuni oleh Bobby A yang berdomisili di Lingk. Benteng Raya dengan nilai tunggakan Rp6.682.500,- Menyusul Bobby adalah Sitti Aminah B. Labettak H.

Sedangkan nama Pengemplang Pajak PBB di kelurahan Surutanga, sesuai daftar yang dikeluarkan Bapenda adalah Sonny Fulok alamat di Lasinrang, dengan nilai tunggakan cuma Rp9.426.375 menyusul nama Ir. Muh Abduh Bakri yang tinggal di Jalan Andi Kambo dengan nilai tunggakan Rp6.466.500,- dan H. Henry Galib, mantan anggota DPRD Palopo dengan besar tunggakan cuma Rp2.838.825,-

Di Salekoe, ada sedikit kejutan, karena nama mantan Anggota DPRD Azis Bustam yang juga suami tercinta Ketua DPRD Palopo Hj Nurhaenih yang berdomisili di Perum Bogar masuk dalam daftar pengemplang pajak meski jumlahnya terhitung cukup kecil, cuma Rp12.618.

Penunggak pajak terbesar di Salekoe adalah Mustalin pemilik Boulevard Cafe di jalan Poros Labombo, nominal tunggakan cuma Rp3.598.767. Peringkat kedua terbesar di kelurahan padat penduduk ini lagi-lagi mantan anggota DPRD H. Henri Galib dengan alamat PBB tertunggak tercatat di Jalan Mungkasa, menyusul Kaso Rusli (Rp2.885.250).

Menariknya, Puskesmas Wara Timur di Jalan A Mappanyompa juga menunggak Rp179.719, demikian pula Camat Wara Timur, Arham S.STP yang ternyata ikut menunggak meski hanya sebesar Rp384.000,- dan sejumlah pengusaha lainnya, yang juga terciduk masih menunggak pajak PBB-nya.

Lalu di kelurahan Malatunrung yang 349 warganya “malas” bayar pajak PBB memiliki total tunggakan sebanyak Rp21.851.675.

Di Malatunrung, nama-nama penunggak pajak terbesar adalah masing-masing Hj. Maniara, lalu ada nama Amir Baco, Rafika Basir, dll.

Untuk mengetahui dan mengecek data lengkap para Penunggak Pajak di Kota Palopo, silakan klik DISINI untuk WARA atau WARA TIMUR

(*)

Pos terkait