Luwu Utara, Media Duta — Polres Luwu Utara terus menunjukkan keseriusan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.
Dalam waktu dua hari, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkoba, termasuk penangkapan seorang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Minggu (1/12/2024) dimana sebelumnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku AN (25) warga pengkajuang, Kec. Malangke Barat, Sabtu (30/11/2024).
Penangkapan kali ini dilakukan di Dusun Salu Karondang, Desa Dandang, Kecamatan Sabbang Selatan. Pelaku berinisial ER (25) diamankan bersama barang bukti berupa sembilan sachet kecil berisi sabu dengan berat 2,66 gram dan sebuah telepon genggam lengkap dengan kartu SIM.
Kasat Resnarkoba Polres Luwu Utara, AKP Muh Jayadi, mengungkap bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat.
“Kami bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga dan melakukan penyelidikan mendalam. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti yang cukup signifikan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kasat Narkoba menjelaskan setelah penggeledahan di lokasi, barang bukti ditemukan tersimpan rapi dalam plastik bening. Berdasarkan pengakuan pelaku, ER mendapatkan sabu dari seseorang berinisial MF, yang saat ini berstatus sebagai buronan (DPO).
“Pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Luwu Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga belasan tahun,” jelas Kasat Narkoba. (*)