Delapan Varietas Padi Unggul Lokal Luwu Utara Resmi Terdaftar di Kementerian Pertanian

Masamba — Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, kembali menerima penghargaan atau apresiasi berupa Tanda Daftar Varietas Tanaman Padi Unggul Lokal yang diberikan Kementerian Pertanian Republik Indonesa, 6 Desember 2017 di Auditorium Universitas Brawijaya Malang. Tanda Daftar tersebut diterima langsung Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Agussalim Lambong. Dalam tanda daftar itu, Bupati disebut sebagai pemohon atas delapan varietas tanaman padi unggul lokal yang telah didaftarkan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP).

Kedelapan varietas itu tersebar di tiga kecamatan, masing-masing Rongkong empat varietas yaitu bandarata, banjara, remaja, dan paresale. Seko dua varietas, yakni tarone dan dambo. Sementara Rampi juga dua varietas, yaitu jamborana dan parekamba. “Alhamdulillah, jelang akhir tahun ini Pemda Lutra kembali mendapat penghargaan berupa Tanda Daftar Varietas Tanaman Padi Unggul Lokal dari Kementerian Pertanian. Terima kasih kepada Bupati Luwu Utara dan Kadis TPHP yang telah berjuang mewujudkan ini,” ujar Kasi Pengolahan dan Pemasaran Tanaman Pangan Dinas TPHP, Abdul Muchtar, Minggu (10/12), di Masamba.

Bacaan Lainnya

Tanda daftar varietas tanaman sebanyak delapan varietas yang diterima Luwu Utara adalah yang terbanyak di Indonesia. “Luwu Utara yang terbanyak. Gubernur Jawa Barat saja hanya menerima tanda daftar varietas ubi jalar. Bupati Cianjur dengan varietas jeruk nipisnya. Bupati Aceh Tamiang dgn Kelapa Dalam. Bupati Rekang Lembong dengan varietas bambunya. Walikota Jambi dengan varietas padinya. Bupati Luwu Utara menerima tanda daftar terbanyak yaitu sebanyak 8 varietas, khusus tanaman padi,” ungkap Muhtar.

Muhtar menyebutkan, Kepala Daerah yang menerima tanda daftar dari Kementan RI sebanyak 16 Kepala Daerah, yang terdiri dari Satu Gubernur, Satu Wali Kota dan 14 Bupati. 14 Bupati ini salah satunya Bupati Luwu Utara. “Kita bersyukur telah mendapat tanda daftar varietas tanaman padi sebanyak delapan varietas. Ini bukti keseriusan pemerintah daerah dalam menjamin kepemilikan varietas unggul lokal di tiga kecamatan, Rongkong, Seko dan Rampi. Sejak kita menerima tanda daftar ini, maka secara resmi kita delapan varietas ini menjadi milik masyarakat di tiga kecamatan tersebut,” terang Muhtar.

Berdasarkan UU Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman (PVT), PP Nomor 13 Tahun 2004 tentang Penamaan, Pendaftaran, dan Penggunaan Varietas Asal untuk Pembuatan Varietas Turunan Esensial, serta Permentan Nomor 01 Tahun 2006 tentang Syarat Penamaan dan Tata cara Pendaftaran Varietas Tanaman, maka delapan varietas padi tersebut secara resmi menjadi milik masyarakat di wilayah yang bersangkutan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan telah dicatat Daftar Umum PVT serta diumumkan dalam Berita Resmi PVT.(Lukman Hamarong)

Pos terkait