Demi Kemudahan Transaksi Pelanggan, PAM TM Palopo Buka Kantor di Tiga Titik

MEDU.ONLINE – Dalam rangka memberikan kemudahan bagi pelanggan dalam melakukan transaksi, Perusahaan Air Minum Tirta Mangkaluku (PAM TM) Kota Palopo kini membuka Kantor loket pembayaran dan layanan pengaduan di Wilayah utara Kota Palopo, tepatnya di Kecamatan Telluwanua.

Selain di Telluwanua, loket pembayaran dan layanan pengaduan juga terdapat di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tepatnya di sekitaran Lapangan Pancasila Kota Palopo.

Bacaan Lainnya

Pelanggan yang berada di wilayah selatan, juga dapat melakukan transaksi pembayaran rekening air dan menyampaikan aduan langsung di kantor unit PAM TM di Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan, tepatnya di Jalan Pemuda, Kota Palopo.

Direktur PAM TM Palopo, H. Yasir, SE. MM.Ak., mengatakan, kehadiran Kantor Unit Layanan di tiga titik itu, sebagai salah satu upaya untuk mendekatkan pelayanan dan memberikan kemudahan bagi pelanggan PAM TM Kota Palopo, khususnya yang berada di wilayah Selatan dan Utara Kota Palopo.

”Dengan ini, masyarakat tidak perlu lagi menghabiskan waktunya untuk berkunjung ke Kantor Pusat PAM TM yang jaraknya terbilang cukup jauh dari Utara dan Selatan Kota Palopo,” kata Yasir, Senin, (03/08/20).

Selain memudahkan pelanggan, keberadaan Kantor Unit Layanan itu juga memudahkan pihak PAM TM itu sendiri dalam hal memberikan layanan langsung kepada masyarakat yang membutuhkan, baik pelayanan teknis maupun administrasi.

Pada kantor unit layanan tersebut masing-masing ditempatkan karyawan yang khusus melayanai loket pembayaran, pengaduan serta tenaga teknis.

”Untuk itu, diharapkan kepada masyarakat pelanggan yang berdomisili di wilayah sekitar kantor unit layanan PAM TM agar memamfaatkan fasilitas yang telah disediakan ini dengan segera melakukan pengaduan bila ada hal-hal yang dapat mengganggu distribusi pelayanan air baik yang sifatnya secara individu ke rumah masing-masing ataupun yang bersifat umum,” kata Yasir. (*)

Pos terkait