Dewan Pers: PNS Berprofesi Wartawan Menyalahi Etika

Dewan Pers menyoroti Aparatur Sipil Negara (ASN) di pemerintahan yang berprofesi jurnalis di berbagai daerah, termasuk di Makassar bahkan di Kota Palopo, karena jurnalis tidak boleh bekerja sebagai ASN, karena tugas keduanya memang berbeda.

“Logika berpikirnya sangat mudah, ASN bertugas sebagai pelayan masyarakat, sedangkan jurnalis mengawasi kinerja pemerintahan. Bagaimana mungkin bisa orang yang bertugas sebagai pelayan masyarakat dalam waktu yang sama mengawasi kinerja pemerintahan,” kata anggota Dewan Pers Nezar Patria yang dihubungi dari awak media seperti dikutip Antara.

Foto: Suardi staf lurah Maccini yang mengaku wartawan (Ist/Net)

Nezar menerima sejumlah laporan masalah ini karena seharusnya orang yang memiliki pekerjaan ganda memilih menjadi ASN atau jurnalis.

“Sebagai jurnalis harus bersikap independen. Tidak mungkin ASN mau atau berani mengkritik kebijakan atasannya,” kata Nezar.

Nezar mengemukakan pihak yang mesti menindak oknum ASN yang berprofesi jurnalis adalah perusahaan media massa tempat orang itu bekerja.

“Yang bisa ambil tindakan cepat itu perusahaan pers, bukan Pemda,” kata Nezar.

Kasus serupa juga pernah terjadi di Kepri, dimana salah satu oknum ASN yang berprofesi sebagai jurnalis di Kepri sempat mendapat sorotan wartawan berbagai media massa. Oknum ASN ini sering melakukan liputan saat jam kerja bersama jurnalis lainnya.

Sementara oknum ASN yang berprofesi sebagai jurnalis di kelurahan Maccini yang juga mendapat sorotan wartawan berbagai media massa karena perilakunya yang dinilai arogan.

Oknum ASN ini bahkan mengusir wartawan saat melakukan peliputan di kantor lurah Maccini beberapa hari yang lalu.(Antara/NKRI/JNN/***)

Pos terkait