LUWU — Andai saja KPU Luwu memutuskan untuk menerima berkas BKM-WN saat mendaftar ke otoritas penyelenggara Pilkada waktu itu, maka kisruh Pilkada Luwu akan teduh tanpa riak-riak.
Begitu penilaian Ishak Yswandi, pemerhati sosial politik di Palopo, Jumat (23/2) saat dimintai tanggapan soal kisruh Pilkada Luwu yang kini sudah masuki tahapan pembacaan kesimpulan Sidang Musyawarah Penyelesaian Sengketa oleh Panwaslu Kabupaten Luwu, Sabtu (24/2).
Dikatakannya, proses tahapan Pilkada Luwu sedikit kisruh lantaran saat proses pendaftaran (8-10 Januari), KPU menggantung nasib berkas yang diajukan oleh paslon BKM-WN. Harusnya, kata dia, KPU Luwu menyatakan menerima saja dulu berkas tersebut, karena masih ada tahapan selanjutnya yakni verifikasi berkas dan setelah itu penetapan pasangan calon.
“Pendapat pribadi saya, KPU Luwu lalai diawal proses pertama, yang menurut hemat saya tidak perlu menggantung nasib berkas yang diajukan bakal pasangan calon saat itu, toh jika memang di masa penetapan paslon, BKM-WN dinyatakan gugur, barulah disampaikan fakta hukum soal kegandaan form B1KWK dan sebagainya yang dipersoalkan, intinya, di satu proses ini KPU Luwu lalai dan tidak melakukan kewenangannya dengan bijak,” ucap mantan Sekjen The Macz Man ini.
Namun, ia juga memaklumi, jika sesuai peraturan KPU nomor 3/2017 Pasal 40 huruf (d) disebutkan jika yang wajib menandatangani form B1KWK adalah Ketua Umum dan Sekjen parpol bersangkutan, sehingga jika ada masalah atau perbedaan tafsir tentang ayat ini, maka solusinya adalah dengan meminta pertimbangan KPU Pusat lewat Help Desk, tentu dengan berkoordinasi dengan KPU Sulsel.
“Simpel saja, ketika ada masalah kegandaan dukungan parpol, maka solusinya lewat Help Desk KPU Pusat, dimana disana ada perwakilan semua parpol yang bisa menjelaskan mana B1KWK yang masih berlaku dan mana yang sudah kadaluarsa karena sudah dibatalkan, namun hal ini rupanya juga luput dari KPU Luwu, sehingga mereka kemudian menolak menetapkan Paslon BKM-WN meskipun di Pilkada lain ada calon yang menggunakan Surat Dukungan Parpol atau B1KWK yang diteken Wasekjen bisa lolos sebagai peserta Pilkada,” pungkasnya.(*)