SUKAMAJU — Legislator NasDem, M Rajab kembali melakukan sosialisasi dan penyebarluasan produk hukum daerah di Sukamaju Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara, Jumat (16/3).
Di hadapan Kepala Desa Sukamaju dan ratusan warga, Rajab menjelaskan latar belakang lahirnya Perda nomor 4 tahun 2014 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Kata Wakil Ketua Bidang Media dan Komunikasi DPW NasDem itu, perda ini adalah bentuk perhatian pemerintah lewat legislatif untuk memberi jaminan bagi rakyatnya dalam urusan pangan, dimana bertambahnya populasi penduduk tidak sebanding dengan pertambahan lahan pertanian.
“Kita semakin bertambah tetapi lahan untuk pertanian, perkebunan semakin berkurang, itulah kira-kira mengapa DPRD Provinsi Sulsel menginisiasi lahirnya perda ini,” ucap Rajab.
Sementara itu Isma Kahman, seorang pengacara muda yang juga dosen di Universitas ternama di Kota Palopo merinci poin penting Perda no. 4/2014 ini.
Dijelaskan Isma, faktor utama mengapa perda ini sangat penting adalah karena urusan pangan sebagai hak asasi manusia.
Selain itu tambah Isma, Indonesia adalah negara agraris. Disamping itu, UU ini merujuk ke UU nomor 41/2009 tentang perlindungan lahan pertanian secara berkelanjutan.
Ditambah lagi dalam Pembaruan UU Pokok Agraria disebutkan, bahwa jika ada lahan tidur yang sudah lebih diatas lima tahun tidak digunakan maka warga bisa menggunakan lahan tersebut untuk dikelola tetapi bukan untuk dimiliki, terang Isma.
Untuk itu pemerintah berkewajiban menjamin tersedianya lahan pertanian.
Dalam kegiatan sosialisasi Perda perlindungan lahan pertanian ini, Kades Sukamaju HM Janatu, memberi harapan agar kegiatan ini bisa memberi manfaat dan menjembatani masalah yang sering dihadapi rakyat desa selama ini.
Pada bagian akhir kegiatan sosialisasi ini dilakukan diskusi tanya jawab dengan warga Desa Sukamaju.
Diantara masukan dan keluhan petani terkait lahan pertanian diantaranya soal PPL, soal tambang rakyat, konservasi lahan pertanian serta soal harga pangan yang dirasa kurang menguntungkan bagi para petani utamanya dalam hal biaya produksi pertanian yang tidak sebanding dengan pemasukan para petani, sehingga banyak petani yang mengalihkan lahan pertaniannya pada usaha yang lebih menguntungkan.(*)