GOWA — Aliran Islam minoritas Tarekat Al Khawatiah yang mulai berkembang di Kabupaten Gowa akhirnya menjadi perhatian utama jajaran pemerintah.
Pemerintah Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan menggelar Rapat Koordinasi dengan menghadirkan pimpinan Khalawatiah, Andi Malakuti alias Puang La’lang, Ketua MUI Gowa KH Abubakar Pakar, Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Muh Basjar Rifai, Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga, Ketua FKUB Gowa Drs. Ahmad Muhajir, Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Gowa serta Kasdim 1409 Gowa Mayor Inf. Husain, para kapolsek serta para camat di aula Endra Dharmalaksana Polres Gowa, Rabu (12/6/2019) siang.
Berdasarkan Fatwa MUI tahun 2016 menyatakan bahwa Tarekat Al Khawatiah tidak sesuai kaidah Islam yang dipersyaratkan Islam dan harus dihentikan.
Ketua MUI Kab. Gowa, KH Abu Bakar Paka mengatakan bahwa aliran tarekat Al Khawatiah dinyatakan sesat dikarenakan pimpinannya mengaku dapat memperpanjang umur. “Jelas sesat karena pimpinannya, Andi Malakuti alias Puang La’lang katanya bisa memperpanjang umur manusia,” ujarnya.
Terpisah Sekkab Gowa Muchlis kepada media usai rakor mengatakan, dilakukannya rakor ini untuk menjawab keresahan-keresahan masyarakat apalagi sejak beberapa waktu lalu jamaah Puang La’lang ini melakukan salat Idul Fitri di pelataran Balla Lompoa lebih cepat sehari dari jadwal resmi pemerintah dan tanpa izin Pemkab maupun Polres.
Muchlis mengatakan Tim MUI telah melakukan 12 kali pertemuan untuk mengkaji aliran tarekat Al Khawatiyah dan ternyata hasil kajian itu menetapkan bahwa aliran tarekat tersebut sudah memenuhi unsur sesat.
“Alhamdulillah mereka yang ada dalam tarekat ini bersedia untuk kembali ke jalan yang benar. Tarekat ini akan dihapus namun berproses. Tapi sebelumnya kita akan lakukan pembinaan intensif. Dan kami beri batas waktu sampai awal Agustus mendatang kita akan evaluasi hasil pembimbingan di komunitas ini. Yang jelas tarekat ini menyimpang dari ketentuan kaidah yang digariskan Alquran dan Hadits,” terangnya.
(JNN)