PALOPO — Panitia Pengawas Pemilihan Umum ( Panwaslu) menganggap bagi- bagi sarung yang dilaporkan masyarakat atas nama Syahril Mattona, warga Kelurahan Benteng, Palopo, dianggap bukan pelanggaran.
Makanya, setelah melalui kajian antara Panwaslu dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Palopo diputuskan untuk tidak melanjutkan laporan tersebut.
Kasus itu dianggap tidak memenuhi syarat materil untuk dilanjutkan. Hal ini tertuang dalam Pemberitahuan Tentang Status Laporan/ Temuan yang diterbitkan Panwaslu Palopo, Kamis, 7 Juni 2018.
Surat tersebut ditandatangani oleh anggota Panwaslu Palopo, DR Asbudi Dwi Saputra. (Rl/*)