Dianggap Tutup Mata Soal Tambang ilegal di Seko, SAPMA Lutra akan Gelar Aksi Di Mapolda Sulsel, Minta Copot Kapolres Luwu Utara

Media Duta, Luwu Utara — Proyek pembangunan  pengaspalan jalan Sabbang -Tallang – Sae,  (akses poros Seko), tahun anggaran 2023 menggunakan anggaran APBN sebesar Rp. 52.330.047.000 (Lima puluh dua miliar tiga ratus tiga puluh juta empat puluh tujuh ribu rupiah), yang di kerjakan PT.Latanindo Graha Persada, di keluhkan masyarakat dusun polandoang desa embonatana, kecamatan seko, kabupaten luwu utara.

Dikeluhkan warga karena pihak PT Latanindo Graha Persada mengambil material di sekitar lokasi wilayah pemukiman dan perkebunan warga setempat. Diketahui bahwa material mega proyek tersebut disuplai dari pengelolah tambang pabrik cipping  di Dusun Polandoang Desa Embonatana Kecamatan Seko, yang diduga tidak memiliki ijin (ilegal)

Bacaan Lainnya

PT Latanindo Graha Persada menggerus batuan untuk dijadikan bahan baku pengaspalan di Kecamatan Seko, Kabupaten Luwu Utara pada tahun anggaran 2023. Namun, pihak PT Latanindo tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) jenis batuan di Kabupaten Luwu Utara. Hal itu diketahuai berdasarkan penelusaran dalam sistem website minerba one map indonesia dari pihak kementrian ESDM RI.

Dengan pengelolaan marerial tanpa izin tersebut, Ketua Satuan Pelajar Mahasiswa Pemuda Pancasila ( SAPMA LUTRA) , Zulkifli Hatta mengatakan dengan aktivitas PT Latanindo tersebut selain merugikan masyarakat sekitar dengan kerusakan lingkungan. pihaknya juga menilai pihak perusahan sangat merugikan negara tanpa membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil operasi sumber daya alam.

“Oleh karena itu ,Kami akan menggelar Aksi di mapolda Sulsel Untuk meminta Mencopot Kapolres Luwu Utara karena telah membiarkan tambang illegal beroperasi Tanpa izin” dan telah gagal menegakkan supermasi hukum di kab. Luwu Utara,” ujar Hatta pada awak media, Kamis (27/6/2024).

Ia juga mengatakan dengan adanya tambang ilegal tersebut diduga dapat merugikan warga sekitar.

“Selain merugikan warga sekitar dan merusak lingkungan. Juga adanya kebocoran pendapatan negara dan aktivitas ini harusnya di tangani oleh penegak hukum,” kuncinya.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada konfirmasi dari pihak penengak hukum wilayah Polres Luwu Utara.

Pos terkait