PALOPO — Polres Palopo melalui Tim Kejahatan dan Kekerasaan (Jatanras) berhasil membekuk komplotan jambret yang selama ini meresahkan warga Kota Palopo.
Kali ini, tersangkanya bernama Bidin alias Tintin (30), pemuda yang berdomisili di Perumahan Cempaka Kota Palopo.
Lelaki bertubuh mungil imut-imut ini dibekuk saat asyik nongkrong bersama rekan-rekannya di Jalan Batara Kota Palopo, Kamis, 12 Oktober 2017 siang, sekira pukul 13.25 Wita.
Saat itu, Tim Jatanras yang menggunakan mobil Avanza warna hitam, berhenti persis di depan para tersangka. Setelah itu, pelaku dibekuk tanpa sedikit pun mendapat perlawanan.
“Pelaku ini (Bidin) merupakan salah satu jaringan jambret hasil pengembangan dari pelaku yang lebih dulu sudah kita amankan,” kata Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf, kemarin.
Setelah pelaku dicokok tak berdaya, ia pun kemudian digelandang bersama barang bukti, berupa satu unit handphone dan uang tunai ke Mapolres Palopo, untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka sudah mengakui semua perbuatannya,” tandasnya.
Dasar penangkapan pelaku sesuai LPB/ 153 / X / 2017/ SPKT, tgl 12 Oktober 2017.
“Jadi, hanya beberapa jam setelah masuk laporan, pelaku langsung kita tangkap,” ucap Kasat Reskrim.
Dalam kasus tersebut, terungkap beberapa nama yang merupakan jaringan jambret. Hanya saja, identitas para pelaku masih dirahasiakan dengan alasan masih dalam penyelidikan.(*)