MEDIA DUTA, LUWU UTARA – Sekitar 30 mahasiswa yang mengatasnamakan dari Himpunan Kerukunan Mahasiswa Luwu Utara (Hikmah Lutra) melakukan aksi didepan kantor Kejaksaan Negeri Luwu Utara, Kamis (18/01/2024).
Dari orasinya, para mahasiswa mempertanyakan penyelesaian kasus Pembangunan Perpustakaan dan Gedung Olahraga (GOR) Luwu Utara yang dinilai adanya indikasi korupsi pada pelaksanaannya.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Luwu Utara, Hendri Siahaan membeberkan tentang kedua polemik yang dimaksud tersebut.
Menurutnya, Kejaksaan dan Kepolisian adalah lembaga yang sama dalam penanganan pemberantasan korupsi. Namun jika salah satunya telah menangani suatu kasus, maka pihak lain menyerahkan penanganannya kepada pihak yang telah terlebih dahulu menanganinya,
Untuk Polemik Pembangunan Gedung Perpustakaan, lanjut Hendri, telah ditangani oleh Polda Sulsel pada Tahun 2020 dan 2021, sehingga agar tidak terjadi tumpang tindih dan duplikasi dalam proses penyelidikan maka Kejari Luwu Utara menghormati proses dan hasil dari penanganan yang dilakukan oleh Polda Sulsel.
“Kami apreasiasi kepedulian adik-adik mahasiswa tentang hal ini, namun mungkin sebaiknya apabila ingin mengetahui proses penanganan oleh Polda Sulsel dapat langsung mengkonfirmasinya,” ujar Henry Siahaan kepada awak media.
Untuk Pembangunan GOR, lanjut Hendri, telah dihentikan pemeriksaannya oleh Kejari Luwu Utara di Tahun 2020, dikarenakan pada Tahun 2019 telah dilakukan penyetoran ke kas daerah Luwu Utara berdasarkan hasil temuan BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan) di tahun 2019.
“Untuk GOR telah tuntas penyelesaiannya sejak tahun 2020 lalu di Kejari, dan fakta yang diperoleh bahwa pembangunan gedung perpustakaan sudah di periksa oleh Polda Sulsel,” pungkas Hendri Siahaan.