Diduga Ada Ketimpangan, Pemuda Desa Papanloe Berharap Pemilihan BPD Secara Umum

MEDU.ONLINE – Badan Permusyawaratan Desa atau yang disingkat BPD merupakan Lembaga Legislatif Desa yang memiliki tugas pokok seperti Pengawasan, Penyaringan Aspirasi dan Pembuat Perdes bersama Kepala Desa. Hal tersebut berdasarkan ketentuan UU DESA (Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa) pasal 55.

Dilihat dari tugas pokok tersebut yang berdasar dari UU Desa serta Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, realisasi yang terjadi di masyarakat justru kebanyakan tidak terlaksana dengan baik bahkan terkesan formalitas saja. Termasuk yang terjadi di Desa Papanloe Kecamatan Pajukukang Kabupaten Bantaeng.

Bacaan Lainnya

Di Kabupaten Bantaeng, hadirnya Perbup (Peraturan Bupati) Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Teknisi Kelembagaan BPD mendapat banyak sorotan dari beberapa pihak, terkhusus pada bagian satu (Pengisian Anggota BPD) paragraf tiga (Tahanan Pemilihan) yakni pasal 15 sampai pasal 18 Perbup ini.

Sorotan tersebut datang dari beberapa pemuda-pemudi Desa Papanloe dan yang disoroti adalah cara pemilihannya serta jumlah pemilih. Yang diduga menguntungkan seseorang atau kelompok tertentu.

Seperti yang disampaikan oleh Irwan Pemuda dari Dusun Kayu Loe Desa Papanloe yang menyampaikan bahwa “15 orang pemilih per Dusun serta 1 orang keterwakilan perempuan, kemudian yang rekomendasi nama-nama pemilih tersebut adalah Kepala Dusun memperlihatkan Sistem Demokrasi yang cacat,” Ujarnya (10/07/2020)

“Kami menduga hal ini bukan untuk kepentingan Desa apalagi untuk orang banyak tetapi justru untuk kepentingan seseorang atau kelompok tertentu, jadi lebih efektifnya adalah pemilihan secara umum,” Tegas Irwan yang juga merupakan Ketua Karang Taruna Desa Papanloe

Riswandi Haris Pemuda Dusun Papanloe Desa Papanloe juga menyoroti hal tersebut. Dia menyampaikan bahwa “Keberadaan BPD sebagai struktural desa dari dulu hingga saat ini tidak jelas, hanya sekedar nama dan SK namun tidak menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya. Katanya (09/07/2020)

Mahasiswa S2 Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) ini berharap regulasi terkait pemilihan BPD bukan dilaksanakan secara keterwakilan melainkan dipilih secara umum.

“Oleh karena itu, kedepannya harus ada pembekalan khusus untuk anggota BPD serta regulasi pemilihannya tidak melalui sistem keterwakilan tapi di pilih secara umum,” harapannya.

Syarifuddin S.P pemuda Dusun Papanloe Desa Papanloe juga menyampaikan pentingnya peran BPD dalam pembangunan Desa, sehingga penyaringannya harus baik.

“Perlu kita pahami bersama bahwa BPD berperan penting dalam pembangunan Desa, jadi kedepan sebaiknya kepengurusan BPD harus melalui penyaringan yang baik dengan melibatkan masyarakat dalam memilih, tanpa sistem keterwakilan, Sehingga struktur keanggotaan BPD dapat melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya,. Ujar Syarif (09/07/2020)

Selain pandangan dari beberapa Pemuda Desa tersebut, juga ada pandangan dari Asrawati salah satu perwakilan Pemudi Desa Papanloe yang manyampaikan kesepakatan terhadap harapan para pemuda Desa Papanloe.

“BPD memiliki peran penting dalam pembangunan desa. namun saat ini masih ada masyarakat yang tidak tahu apa itu BPD, apa fungsinya dan siapa anggotanya. jdi saya setuju dengan pendapat Ketua Karang Taruna Desa Papanloe dan Pemuda Desa lainnya bahwa pemilihan secara umum adalah langkah paling efektif untuk pemilihan BPD supaya semua masyarakat juga tau”. Ujar Asrawati Mahasiswa Universitas Islam Makassar (10/07/2020) (**)

Pos terkait