JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan membuka beberapa dari sekitar 400 amplop yang berisi uang Rp20.000 atau Rp50.000 untuk memastikan ada tidaknya di dalam amplop tersebut sesuatu yang terkiat pasangan calon presiden dan wakil presiden tertentu.
”Yang perlu dipahami ada prosedur-prosedur dan hukum acara yang berlaku kalau barang bukti itu dibuka kondisnya,” kata Febri Diansyah, juru bicara KPK di Jakarta, Kamis malam (28/3).
Seperti dilansir Gatra.com, menurutnya, sekitar 400 ribu amplop berisi uang Rp20.000 atau Rp50.000 dalam 84 kardus tersebut dalam kondisi tertutup rapat. Untuk membukanya ada prosedur dan hukum acara yang mengaturnya hingga harus dibuatkan berita acara.
”Jadi kalau dibuka, ada prosedur tertentu sampai dibuat berita acara dan hal-hal lain yang tentu saja tidak bisa dilakukan langsung di ruangan ini,” katanya.
Menurut Febri, kalaupun nanti di pengadilan dibutuhkan untuk membuka semuanya, itu berdasarkan perintah hakim, sehingga itu bisa dilakukan. Karena itu, tidak bisa sembarangan untuk membuka barang bukti.
“Bahkan ketika kami amankan sejumlah uang, itu harus disaksikan oleh orang yang mengusai uang tersebut. Dalam kondisi konferensi pers seperti ini, tentu tidak memungkinkan,” katanya.
Febri menambahkan, “Yang bisa kami pastikan adalah sekitar 400 ribu amplop ini dari bukti-bukti yang ada diduga berisi uang pecahan Rp20.000 atau Rp50.000,” katanya.
Penyidik akan mengidentifikasi lebih lanjut soal isi amplop tersebut dalam penyidikan. “Jadi tanpa mengurangi keinginan KPK untuk terbuka dan hak publik untuk tahu, maka yang bisa kami perlihatkan adalah seperti yang tadi,” katanya.
Amplop sekitar 400.000 itu disiapkan Bowo Sidik Pangarso untuk serangan fajar terkait pencalonannya sebagai anggota DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah (Jateng) II. Amplop berisi uang Rp20.000 atau Rp50.000 tersebut dimasukkan ke dalam 84 kardus.
Adapun total uang yang bakal ditebar itu sekitar Rp8 miliar di antaranya pemberian dari pihak PT Humpuss Transportasi Kimia sebagai imbalan membantu perusahaan tersebut agar kapalnya digunakan lagi untuk mengangkut pupuk PT Pupuk Indonesia Logistik (PT Pilog).
KPK menetapkan Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Bowo Sidik Pangarso (BSP); Indung (IND) dari PT Inersia, dan Asty Winasti (AWI) selaku Marketing Manager PT Humpuss Transfortasi Kimia sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kerja sama pengangkutan pupuk melalui pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia.
“IND diduga merupakan orangnya BSP yang menerima uang dari AWI sejumlah Rp89,4 juta pada sore hari di kantor PT HTK. Dari tangan IND, tim mengamankan uang yang disimpan di amplop cokelat,” kata Basaria.
Uang sejumlah itu merupakan penyerahan ketujuh. Selain itu, Bowo juga diduga menerima sejumlah uang dari pihak lain. KPK sedang mengembangkan siapa saja yang memberikan uang kepada Bowo.
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di Jakarta sejak Rabu hingga Kamis dinihari (27-28/3). Tim Satgas KPK menangkap 8 orang di antaranya Bowo Sidik Pangarso selaku Anggota DPR RI 2014-2019 dan Asty Winasti selaku Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia.
Kemudian, Selo selaku Head Legal PT Humpuss Transportasi Kimia, Indung dari PT Inersia, Manto selaku Bagian Keuangan PT Inersia, Siesa Darubinta dari swasta serta dua orang sopir.
KPK menyangka Bowo Sidik Pangarso dan Indung selaku penerima suap diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koruspi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan terhadap Asty Winasti disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koruspi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(*)






