LUWU – Terkait banyaknya aparatur sipil pemerintahan di Kabupaten Luwu yang terlibat politik praktis pada Pilkada Luwu 2018, membuat Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Luwu merasa khawatir, khususnya mengenai netralitas aparat pemerintahan.
Apalagi pada bulan April lalu, satu kepala desa di Luwu terbukti bersalah dalam persidangan karena terlibat dalam politik praktis, sehingga dijatuhi hukuman selama tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan.
“Tidak cukup sebulan, dua kasus kembali kami tangani di akhir bulan April. Kepala Desa Tirowali, Ishak dan Camat Lamasi Timur, Kasmal. Kasus keduanya saat ini tengah memasuki tahap penuntutan, “Jelas Ketua Panwas Luwu, Sam Abdi, kepada awak media, Kamis (3/5/18).
Bahkan pada awal bulan Mei ini, Panwas Luwu kembali memproses Sekretaris Lurah Tana Manai yang juga diduga terlibat politik praktis dengan melakukan kampanye aktif di media sosial.
“Ini juga telah ditetapkan tersangka oleh Gakkumdu. Serentetan kasus di atas melibatkan aparat pemerintah mulai dari kepala desa, sekretaris lurah hingga camat. Olehnya itu ada kehawatiran oleh kami. Sehingga dalam waktu dekat kami akan mengumpulkan seluruh kades, lurah dan camat di Kabupaten Luwu, “tambahnya. (Rif)