Diduga Bermasalah TKBM Pelabuhan Malili PT Vale Diminta Tanggungjawab

LUWU TIMUR — Kegiatan bongkar muat di Pelabuhan PT Vale Indonesia.Tbk, yang dilaksanakan oleh Koperasi TKBM Malili, diduga bermasalah. Demikian disampaikan kuasa hukum Koperasi Wahyu Mandiri, Irsyad Djafar, S.H, kepada awak media.

Irsyad yang juga aktif di LBH LSM LIRA Sulsel ini, melanjutkan jika Koperasi TKBM (tenaga kerja bongkar muat, red) yang mewadahi buruh di pelabuhan perusahaan nikel terbesar di dunia itu disinyalir beroperasi secara ilegal, dikarenakan tidak mengantongi rekomendasi dinas koperasi sebagai Koperasi sehat dan layak beroperasi sehingga perizinan tidak memenuhi syarat diterbitkan.

” Jadi Koperasi TKBM itu beroperasi atas dasar apa, kalau katanya dapat izin, kan harus ada rekomendasi dinas Koperasi sebagai instansi yang menilai kelayakan koperasi itu sebelum ke UPP untuk dikeluarkan rekomendasi operasional seperti yang dimiliki Koperasi Wahyu Mandiri. Kalau ada rekomendasi, itu dari mana, sementara dinas koperasi tidak memberikan rekomendasi pada Koperasi lainnya seperti isi di point 5 jawaban surat dari dinas. Koperasi itu tidak sehat,” kata Irsyad.

Irsyad yang bertindak atas nama kuasa dari Koperasi Wahyu Mandiri, menilai cacat hukum dan tidak layak mewadahi buruh pelabuhan sebab koperasi itu tidak sehat.

” Nah, kalau Koperasi itu tidak melakukan RAT selama 7 tahun seperti temuan yang kami dapat, apakah sehat dan layak? Sebaiknya PT Vale evaluasi koperasi itu sehinga buruh yang menjadi anggota koperasi bisa benar-benar diwadahinya dan segala haknya dapat dipenuhi secara adil,” jelasnya.

Rapat akhir tahunan atau disingkat RAT itu wajib, lanjut Irsyad, menjadi salah satu tolak ukur koperasi sehat, sebab dinas koperasi dapat menilai dan kemudian mengeluarkan rekomendasi sebagai koperasi yang layak beroperasi untuk dilanjutkan ke unit penyelenggaraan pelabuhan (UPP) dan institusi terkait agar mendapat rekomendasi operasional di Pelabuhan.

” Rekomendasi dari UPP dan lainnya itu lahir atas tindaklanjut rekomendasi dinas koperasi. Nah kalau itu saja bermasalah maka akan masalah semua,” tutur Irsyad Djafar.

Sebagai langkah selanjutnya, menurut pria yang telah malang melintang melakukan advokasi ini, bersama tim berencana akan mendatangi dan melakukan upaya hukum maupun langkah kongkrit lainnya dengan sasaran PT Vale selaku pihak yang bertanggungjawab memberikan pekerjaan ke PT Mori dan melakukan kemitraan dengan koperasi TKBM Malili dan instansi terkait lainnya yang dinilai bertanggungjawab.

” Kami akan matangkan konsolidasi untuk menempuh jalur hukum atau langkah lain yang kongkrit. Tidak menutup kemungkinan akan melakukan upaya presur berupa aksi menolak di PT Vale dan ke pihak terkait bersama DPD Lira Lutim,” terangnya.

” PT Vale lah yang bertanggungjawab penuh soal ini sebab pihaknya yang telah memberi kerja kepada koperasi TKBM melalui PT Mori dengan menggunakan koperasi sebagai wadah buruh pelabuhan. Kok bisa dijadikan mitra. Apakah sudah dicek keabsahan legalitasnya? Kalau cacat hukum maka akan merugikan perusahaan sebesar Vale dan ini juga menurunkan performancenya di mata dunia,” tambah Irsyad.

Terpisah, Dewan Pimpinan Daerah LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Luwu Timur, melalui Sekretaris Daerah LIRA, Muhammad Alwan, menyambut baik dan menyatakan siap membantu Irsyad Djafar yang merupakan Korwil Sulsel DPP LSM LIRA pusat, jika itu demi menegakkan aturan hukum.

” Kami siap bantu Korwil dan Wahyu Mandiri, jika dibutuhkan, apalagi ini menyangkut aturan hukum yang harus kita patuhi bersama,” katanya.

Ditanya soal kesiapannya yang dimaksud, Alwan menuturkan bila itu tergantung kebutuhan, apakah berupa massa atau relawan maupun atribut LIRA.

” Kami bisa siapkan atribut dan turunkan massa. Kami Lira Lutim ada pengurus diberbagai tingkatan dan juga punya relawan, jika diestimasi mencapai ribuan orang,” ucapnya.

Di lain pihak dinas perdagangan, koperasi dan UKM Luwu Timur, Rosmiyati Alwy selaku kepala dinasnya belum memberikan penjelasan rinci soal surat dari dinas atas jawaban terkait poin 5 yang pada intinya atau isi surat menyebutkan jika rekomendasi hanya diberikan kepada Koperasi Wahyu Mandiri dan tidak memberikan rekomendasi ke koperasi lainnya. Kadis hanya berjanji akan mempertemukan dengan yang membidanginya.

“Saya diluar daerah, nanti saya pertemukan dengan kepala bidangnya,” singkat Rosmiyati melalui sambungan telepon selular.

Sementara dari pihak PT Vale maupun pihak Koperasi TKBM, belum memberikan tanggapan soal kisruh pewadahan buruh TKBM di Pelabuhan Malili.

(Rls)

Pos terkait