Diduga Dipetieskan, WRC PAN-RI Kejar P21 Tersangka Proyek Hotmix dan Beton di Pinrang

JNN/MAKASSAR — Watch Relation of Corruption dan Pengawas Aset Negara RI, (WRC- PAN RI) Sulawesi Selatan, terus mengejar dimana letak dugaan mempeti-eskan P21, kasus Proyek Hotmix dan Beton di Pinrang, tahun sejak disidik tahun 2015 apakah skenario-nya di tingkat penyidik atau di Kejaksaan hingga P21 itu membeku.

Tudingan ini ditegaskan Koordinator WRC PAN-RI, Prov. Sulsel, Drs. H.Aldin Bulen, SH. MH, khusus kepada JNN baik lewat selulernya maupun WhatsApp, Rabu (9/1/2019).

Dalam kasus Proyek Hotmix dan Beton di Pinrang, TA 2014, dengan anggaran Rp 11 miliar lebih itu proses penanganannya (tergantung terus) disidik Polres Pinrang, sejak awal tahun 2015, kembali diungkap karena kasus ini hanya bolak-balik penyidik–penuntut saja.

“Saya yakin sejak dipenyidik apalagi di Kejaksaan ga ada yang berani tahan H. HATTA, selaku direktur PT.Mulia Jaya Abadi Mandiri, yang  mengerjakan proyek tersebut dengan merugikan keuangan negara Rp 1,7 miliar,” Sebut Alden Buleng, SH. MH.

“Begitu H. Hatta di tahan saya yakin mantan Ketua Gapensi Pinrang ini akan bernyaji “.

Aldin Buleng, juga mengakui adanya pihak ketiga utusan H. HATTA, memediasi kasus ini.” Saya tolak karena dan menyarankan agar , lebih transparan menghadapi proses hukum tersebut “.

PENGEMBALIAN UANG NEGARA

Andi Nanrang, Selasa, di kroschek membenarkan dirinya diutus terduga [H.Hatta] membawa tanda bukti setoran (STS) dari kuasa Bendahara Umum Daerah (Kasda)Pemkab Pinrang di ttd Masdiana, dengan STS tanpa nomor, dengan tgl stempel 25-Oktober 2018, sebesar Rp 1.392.014.088.75 dari temuan audit BPKP Rp 1.7 miliar lebih.

” Jadi dari kasus ini tidak bisa kita salahkan H. HATTA seorang karena dalam proses pekerjaan proyek ini sejumlah oknum ikut terlibat,” kata Andi Nanrang, yang juga pernah di periksa di KAJATI, kaitannya dengan isu Kajari minta proyek yang sampai saat ini tidak pemeriksaannya.

Namun Andi Nanrang, mempertegas ada apa dalam kasus ini (proyek Hotmix dan Beton) dengan anggaran Rp 11.218.407.000 TA 2014 itu, pekerjaan fisik belum rampung. Tapi pencairan dana 100 persen cair. ” Makanya kita jangan hanya menyalahkan H. HATTA seorang saja,” himbunya kepada penegak hukum, dalam kasus ini.

Sementara Lembaga Swadaya Masyarakat Kompak, merespon (memberi dukungan) kepada WRC PAN-RI, Prov. Sulsel, mengajar proses hukum sehingga oknum-oknum tertentu di Kejaksaan sehingga P21, di pete-eskan. LSM Kompak ini juga mendukung WRC ini mendesak Kejaksaan Tinggi perihal kasus Alih Pungsi Pasar Bunyi dan Batullapa. Hanya di sayangkan hingga berita ini dibuat belum satupun pihak Kejaksaan yang memberi keterangan resmi termasuk pihak rekanan(H. HATTA) selain lewat seseorang yang mengaku mewakilinya.(JNN/NAS)

Pos terkait