Diduga Menipu, Oknum Anggota Polisi Luwu Dilaporkan

PALOPO — Salah satu sopir mobil rental, Deni Sainuddin (43) warga Padang Lopang kelurahan Jaya, Kecamatan Telluwanua Kota Palopo melaporkan salah satu polisi yang bertugas di Polres Luwu.

“Hari ini saya mengajukan laporan ke Polres Palopo untuk salah satu anggota polisi yang bertugas di Polres Luwu, Brigadir RR sehubung dengan perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan STNK mobil milik Risma Yanto,” ujar Deni, Sabtu (14/9/2019).

Deni melanjutkan kronologi kejadiannya pada hari Rabu 28 Agustus 2019 sekitar pukul 16:30 Wita saudara Brigadir RR datang ke saya dan berkata adakah mobil yang bisa di rental/sewa, karena saya merasa ia tetangga saya maka saya berusaha mencarikan mobil rental dan saya bertemu dengan Taufik yang merupakan sopir mobil rental dan menyewa mobilnya untuk Brigadir RR.

“Brigadir RR berjanji akan menyewa mobil tersebut selama 2 hari selang dua hari ia tidak mengembalikan mobil tersebut dan berkata kepada saya akan lanjut sewa selama tiga hari,” jelasnya.

Deni juga menuturkan bahwa jelang tiga hari Brigadir RR tidak mengembalikan mobil milik Taufik dan ia kembali menghubungi Brigadir serta mendatangi ditempat Brigadir RR main game online setiba di sana ia menagih uang sewa tetapi brigadir RR mengatakan tunggu sampai jam 22:00.

“Saya dan Taufik menunggu sampai pukul 22:00 Wita saudara Brigadir RR belum juga membayar kami dan menyuruh kami menunggu sampai 24:00 Wita tetapi hasilnya kami tetap tidak di bayar. Sehingga saya memutuskan untuk pulang, beberapa hari kemudian saya kembali menghubungi Brigadir RR dan meminta uang sewa mobil dan STNK Mobil tetapi Brigadir RR mengatakan kalau STNK mobil tersebut ia gadaikan ke temannya,” tuturnya.

Sementara itu, Kapolres Belopa, AKBP Dwi Santoso saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pribadinya mengatakan kalau memang ada masyarakat yang merasa dirugikan atas perilaku anggota saya, silahkan diadukan ke propam polres, biar kami bisa tindaklanjuti.

“Pastinya kalau ada pelanggarannya akan kita tindak sesuai peraturan dan kalau memang dilaporkan di palopo dan ternyata anggota Luwu pastinya palopo akan berkoordinasi dengan kami,” ujar AKBP Dwi.

Diketahui dari ulah Brigadir RR mobil rental tersebut tidak beroperasi dan saudara Deni dan Taufik mengalami kerugian sebesar 3 juta 500. Hingga berita ini ditulis belum ada konfirmasi dari pihak Brigadir RR.

Penulis: Putri

Pos terkait