MEDU ONLINE, LUWU UTARA — Aliansi Masyarakat Aliran sungai Rongkong (AMAL) mewarning segala bentuk aktivitas pengambilan material batu gaja di sungai rongkong, Kecamatan Rongkong, Kabupaten Luwu Utara.
Program tahap ke 2 soal penanganan banjir sungai rongkong, Radda dan Masamba pasca bencana Luwu Utara pada tahun 2020 tetap berlanjut.
Oleh sebab itu kebutuhan material seperti batu gajah (batu besar), menjadi kebutuhan paling pokok dalam proyek tersebut.
Ketua Amal, Al-Hidayat mengatakan bahwa, pengambilan batu gajah pada tahap 1 sangat massif.
“Melihat pekerjaan yang lalu pengambilan batu gajah khusunya di sungai Rongkong begitu massif di lakukan oleh para penyuplai (kontraktor) dan sangat menguras batu batu besar yang ada di sungai Rongkong.
Masih menurut Al-Hidayat, Pada waktu itu masyarakat dan para pemerhati kecolongan.
“Pada waktu itu kita kecolongan hingga tidak ada sikap masyarakat dengan adanya aktivitas tersebut,selain karena pekerjaan sudah action juga karena sungai Rongkong pada waktu itu masih memiliki batu cukup banyak sehingga ada permakluman,” terangnya.
AL menambahkan, untuk pengambilan batu gajah tahap kedua tidak ada lagi toleransi yang akan diberikan.
“Tetapi untuk tahan kedua ini tidak ada lagi toleransi sungai Rongkong harus di selamatkan dari tangan tangan yang jail Agar tidak berdampak kepada ekosistem sungai dan lingkungan sekitar,” tegasnya.
Al, melanjutkan, Amal Sungai Rongkong sangat menolak keras aktivitas pengambilan batu gajah serta akan melaporkan kasus ini ke balai.
“Maka dengan itu kami Aliansi Masyarakat Aliran Sungai Rongkong (AMAL-Sungai Rongkong),sebagai lembaga pemerhati Sungai Rongkong dan lingkungan akan menolak tegas segala bentuk aktivitas pengambilan Batu Gajah yang ada di sungai Rongkong. Kami juga akan melakukan pelaporan tertulis sampai ke balai jika ada oknum pengusaha atau perusahaan yang beroperasi di sungai Rongkong jika hal ini tidak di indahkan,” kuncinya.