Media Duta, Luwu Utara — Tim Resmob Polres Luwu Utara berhasil menangkap seorang wanita terduga mucikari dalam operasi pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),
Terduga pelaku inisial H (30) ditangkap di Desa Minanga Tallu, Kecamatan Sukamaju, Sabtu (2/11/2024) malam.
Pelaku merupakan warga Desa Sakkoli, Kabupaten Wajo, Sulsel, diduga menjalankan praktik prostitusi online melalui aplikasi pesan WhatsApp.
Polisi juga mengidentifikasi dua korban yang terlibat dalam jaringan ini, yakni N (37), ibu rumah tangga dari Kabupaten Pasangkayu, dan Jusniar EW (38), pekerja swasta dari Kabupaten Gowa.
Dalam operasi tersebut, tim Resmob menyita sejumlah barang bukti, termasuk tiga ponsel pintar dan uang tunai Rp500.000, yang diduga digunakan untuk menjalankan bisnis ilegal. Modus operandi pelaku melibatkan komunikasi rahasia dengan calon pelanggan melalui WhatsApp.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencolok di sebuah warung. Dipimpin oleh Aipda Sadar Samsuri, tim Resmob melakukan penyelidikan dan mendapati H sedang berkomunikasi dengan calon pelanggan, sebelum akhirnya ditangkap.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Muh. Althof Zainudin, menegaskan komitmen pihaknya untuk memberantas jaringan perdagangan orang.
“Kami berharap penangkapan ini dapat menggali lebih dalam jaringan ini,” ujarnya.
Lebih lanjut Akp Althof mengungkapkan bahwa pelaku H mengaku telah berprofesi sebagai mucikari sejak awal 2024.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO, serta Pasal 296 dan 506 KUHP tentang prostitusi,” terangnya.
Sementara itu, Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh. Husni Ramli, mengapresiasi kerja tim Resmob.
“Pengungkapan ini menunjukkan keseriusan kami dalam melindungi masyarakat dari kejahatan terorganisir yang memanfaatkan teknologi,” katanya.