Media Duta, Luwu Utara — Polres Luwu Utara resmi menetapkan dua kepala desa sebagai tersangka terkait dugaan ketidaknetralan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Penetapan tersangka dilakukan setelah adanya laporan dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwas) setempat.
Kepala desa pertama yang ditetapkan adalah IBR dari Kecamatan Sukamaju. Ia diduga memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati. Setelah penyidikan, berkas perkaranya akan segera diserahkan ke kejaksaan.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Muh. Althof Zainudin, menegaskan bahwa penanganan kasus ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian untuk menjaga netralitas selama Pilkada.
“Kami akan terus memproses setiap laporan yang masuk dan memastikan tidak ada pelanggaran,” ujar Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, Sabtu (19/10/2024).
Kasus kedua melibatkan MA, kepala desa dari Kecamatan Baebunta, yang diduga terlibat dalam kampanye salah satu Paslon. Seperti IBR, MA juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan berkasnya akan dilimpahkan ke kejaksaan.
Sementara itu. Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh. Husni Ramli, mengimbau kepada seluruh kepala desa dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerahnya untuk menjaga netralitas.
“Netralitas sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi yang adil,” tegasnya.
Penetapan kedua tersangka oknum kepala desa menjadi bukti nyata bahwa pihak kepolisian akan selalu menindak tegas segala bentuk pelanggaran selama Pilkada 2024 serta terus menjaga profesionalisme dan keamanan dalam proses pemilihan ini.