LUWU UTARA — TI (29) warga Lorong 17C, Desa Rawamangun, Kecamatan Sukamaju Selatan, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, diamankan Kepolisian Sektor Sukamaju karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak dibawah umur berinisial AS (16).
Kapolsek Sukamaju, Iptu Alimin Pammu, mengatakan pelaku diamankan di Desa Pattimang, Kecamatan Malangke, Luwu Utara pada hari Minggu (20/01/2019) setelah korban melapor di Polsek Sukamaju.
“Pelaku diamankan sesuai laporan LP/04/I/2019/Sek Sukamaju, tanggal 19 Januari 2019 tentang tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak atau seorang pelaja,” katanya, Senin (21/01/2019).
Menurut Alimin, kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak terjadi ini terjadi pada Sabtu 19 Januari 2019 di Dusun Sitingkil, Desa Kaluku, Kecamatan Sukamaju.
“Kejadian berawal ketika pelaku menghubungi korban lewat handphone dan menjemputnya di Lorong 09B Desa Mulyorejo, Kecamatan Sukamaju Selatan, saat menjemput pelaku lalu mengajak korban menuju Sitingkil dengan menggunakan mobil pribadi, tiba di Sitingkil pelaku mengajak korban berhubungan badan namun korban sempat lari dan masih tetap diburu oleh pelaku,” ucapnya.
Pelaku dan korbanpun pulang bersama, namun dalam perjalanan saat tiba di dusun Tandung Bangke, Desa Kaluku, pelaku menghentikan mobil dengan alasan ingin cuci mobil.
“Saat berhenti pelaku menarik korban ke semak-semak sambil membaringkan korban, namun pada saat pelaku akan melakukan tindakan asusila, tiba-tiba saja keduanya digigit semut hitam, korbanpun berdiri dan lari menuju rumah penduduk,” ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku TI kini mendekam di rumah tahanan Mako Polsek Sukamaju, dan akan menjalani serangkaian pemeriksaan.(Put)