PALOPO – Diduga karena beda pilihan politik dan tak lagi sejalan, Ust Umar Ali yang menyeberang mendukung JUARA mengalami peristiwa tak menyenangkan, di sebuah perhelatan bertajuk Pesta Komunitas, Sabtu malam (17/3) di depan gedung Saodenrae Convention Center, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Wara, Palopo.
Ust Umar Ali, salah seorang relawan yang pernah bergabung di Sahabat Ome mendatangi Polres Palopo guna melaporkan peristiwa tidak menyenangkan yang ia alami.
Pasalnya, ia dan kerabatnya yang sedang jalan-jalan ingin menikmati malam Minggu tetiba ‘dikepung’ oleh pendukung salah satu pasangan calon di Pilwalkot Palopo.
“Iya benar, saya sudah melapor ke Polres tadi malam,” ucap Umar saat dihubungi via seluler Minggu pagi (18/3).
Ia pun menceritakan kronologis kejadian saat berada di acara Pesta Komunitas yang menyedot perhatian pengunjung itu.
Ia jelaskan, saat hendak masuk ke acara tersebut melalui pintu barat di perempatan dekat Lapangan Tennis dan Rujab Wawali, Ust Umar diteriaki oleh pendukung Ome-Bisa. Tak terima diteriaki ia mendatangi orang tersebut. Namun ia malah dipiting oleh salah satu oknum simpatisan Ome-Bisa berinisial RT.
“Saya dikata-katai (maaf, anjing) oleh Es, istri RT, saya tidak terima, makanya saya melapor,” ucap Umar.
Bukan hanya itu, leher lelaki imam masjid itu pun dipiting, dan tangannya ditarik-tarik oleh simpatisan pasangan nomor urut dua di Pilkada Palopo itu.
“Kejadiannya sekitar jam 22.30 saat baru mau masuk melihat-lihat pameran disitu, tapi saya diperlakukan oleh teman-teman karena berbeda dukungan, saya sudah tidak mendukung Ome, mungkin karena itu,” imbuhnya.
“Banyak yang jadi saksi, dari pihak saya maupun pihak mereka,” ujarnya.
Diantara kerabat Ust Umar yang berada saat kejadian dan dijadikan saksi diantaranya Muh Quraisy (22), Muh Ibrahim (23) serta Abd Muaz (21).
Atas kejadian ini sekira pukul 23.00 Wita, Ust Umar pun melapor ke pihak aparat Polres Palopo. Ia diterima di bagian penjagaan. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan yang tidak menyenangkan dan pasal pengancaman dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.(*)