MEDU-ONLINE, PALOPO – Seolah tak kapok berkasus, ASS (35) seorang oknum mantan anggota Polri, bikin ulah lagi.
Mantan anggota di jajaran Polda Sulbar itu ditangkap personel Polsek Wara Palopo pada Rabu 11 Mei 2022.
ASS ditangkap usai mencuri sebuah motor milik pengunjung klinik bersalin di BTN Anggrek Palopo.
Panit Reskrim Polsek Wara Iptu A Akbar menjelaskan kronologi kejadian bermula saat korban Muh Risaldi memarkir motor miliknya di depan klinik bersalin sekitar pukul 23.30 WITA, pada Selasa (10/5/22).
Keesokan paginya korban keluar dari klinik dan mendapati motornya sudah hilang.
“Sekitar pukul 06:00 wita korban keluar dari klinik dan mendapati motor tersebut sudah hilang,” kata Akbar Kamis (12/5).
Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 25 juta dan langsung melaporkan kejadian tersebut di Mapolsek Wara.
Usai menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, petugas berhasil mengetahi identitas dan keberadaan pelaku.
Personel Polsek Wara dipimpin Aipda Gunawan berhasil menangkap pelaku di rumahnya di BTN Anggrek Blok CC.
“Pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian 1 unit motor N-Max warna hitam,” sebut Akbar.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 362 KUHP.
Pelaku diketahui pernah bertugas di Polsek Karossa, Polres Mamuju, Polda Sulawesi Barat
Ia diberhentikan dengan tidak hormat (PDTH) per 1 Januari 2019 melalui keputusan Kapolda Sulawesi Barat. Pelaku diketahui pernah beberapa kali terlibat kasus narkoba dan penipuan. (*)