Dirjen Gelar Sosialisasi UU Nomor 7/2017 di Luwu, Pelibatan Masyarakat Dalam Pemilu Terbuka Lebar

BELOPA — Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu melalui Badan Kesbangbol  dan Linmas menggelar Sosialisasi Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Sosialisasi tersebut dihadiri pemateri dari Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri RI, DR Drs H Andi Muhammad Yusuf Msi, Ketua Kpu Luwu Abdul Tahyyib, serta pengurus partai dan jajaran lurah dan camat sekabupten Luwu.di Ruang Repsentatif Sekda Luwu, Rabu 25 Oktober 2017.

Bacaan Lainnya

Dihadapan peserta sosialisasi, Muhammad Yusuf memaparkan tentang grand design pemilu serentak, soal stabilitas dan efektivitas pemerintahan, penyelenggaaraan pemilu yang mandiri dan berintegritas, kelembagaan yang kuat dan dukungan sekertariat kuat.

“Harus ada dukungan masyarakat dalam hal peningkataan partisipasi masyarakat, dan  kesadaran politik maayarakat dan kualitas pilihan poltik maayarakat. Inilah tujuan UU No 7 tahun.2017 untuk disosialisasikan,” tutur DR Andi Muhammad Yusuf

Dia menambahkan, pemilu serentak harus menghadirkan kedaulatan rakyat sebagai sarana pendorong akuntablitas dan kontrol publik terhadap negara.

“Pemilu itu punya empat fungsi yakni saran membangun legitimasi, penguatan dan sirkulasi elit secara periodik, sarana menyediakan perwakilan dan sarana pendidikan politik,” terang Andi Muhammad Yusuf.

Pemilu serentak beber Muhammad Yusuf merupakan unjuk kekuatan partai politik, menyangkut kelembagaan partai yang kuat, kaderisasi yang baik dan rekrutmen yang baik dimana dalam penguatan kelembagaan kewenangan dan tata kelola pengelenggara pemilu sangat berperan.

“Penyelenggara pemilu itu yakni KPU dengan masa jabatan lima tahun, lalu ada bawaslu dimana sekarang ini Bawaslu RI sudah bisa memutuskan persoalan mengacu pada aturan main Bawaslu itu sendiri sesuai amanah UU no 7 tahun 2017 termasuk DKPP yang bisa melibatkan.masyarakat,” tandasnya.(*)

Pos terkait