Dirjen OTDA Terbitkan Surat yang Menganulir Keputusan Panwaslu Palopo

JAKARTA  —  Percik polemik soal surat rekomendasi Panwaslu tertanggal 17 April 2018 akhirnya mendapat balasan dari pihak pembuat UU nomor 10/2016 yang menjadi noktah sengketa atas multi tafsir soal ‘mutasi pejabat’ atau tepatnya ‘pengisian jabatan lowong’ yang dilakukan calon petahana HM Judas Amir yang berpasangan dengan Rahmat Masri Bandaso di Pilwalkot Palopo.

Kementerian Dalam Negeri akhirnya memberikan penjelasan terkait proses mutasi yang telah dilakukan oleh Walikota Palopo nonaktif, HM Judas Amir. Ini, sebagai balasan surat Panwaslu Kota Palopo tanggal 29 Maret lalu tentang permohonan penjelasan mutasi yang dilakukan calon petahana tersebut.

Bacaan Lainnya

Dalam surat yang ditandatangani Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Soni Sumarsono tertanggal 18 April ini ada empat poin yang disampaikan.

Surat ini ditujukan ke Penjabat Gubernur Sulsel dan ditembuskan ke Mendagri dan Pjs Walikota Palopo.

Berikut empat poin isi surat tersebut:

1. Dalam ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, menegaskan bahwa “Gubernur atau Wakil Gubemur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri”.

2. Tujuan dari ketentuan tersebut di atas adalah untuk menghindari terjadinya politisasi dan mobilitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pelaksanaan Pilkada untuk mewujudkan netralitas ASN. Kebijakan Walikota Palopo untuk menempatkan tenaga fungsional medis dan paramedis, dimaksudkan untuk pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan
masyarakat yang harus dilakukan secara cepat dan tidak boleh terganggu. Hal tersebut dimaknai oleh Walikota Palopo tidak termasuk dalam kategori penggantian pejabat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

3. Dalam hal terjadi kekosongan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Palopo, yang disebabkan karena terdapat pegawai yang pensiun, mengundurkan diri dan alasan lain maka penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) tidak harus mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri, dengan demikian penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) oleh Walikota Palopo tidak bertentangan dengan peraturan perundangan undangan.

4. Sehubungan dengan hal tersebut, diharapkan Saudara Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan menyampaikan hal ini kepada Panitia Pengawas Pemilu Kota Palopo dan melaporkan pelaksanaannya kepada Menteri Dalam Negeri.

Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah Sulsel, Tautoto Tanaranggina membenarkan jika surat balasan dari Kemendagri tersebut sudah tiba di pangkuannya.

“Kita akan teruskan ke daerah, agar menjadi pertimbangan Panwaslu dan KPUD,” katanya Kamis pagi (19/4).(*)

Pos terkait