Kutim, Media Duta – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo Staper) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) berkomitmen untuk meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik dengan melangkah ke jenjang penilaian yang lebih tinggi.
Sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), pemerintah daerah harus memberikan akses informasi yang transparan dan mudah diakses oleh masyarakat.
Oleh karena itu, Diskominfo Staper Kutim tengah mempersiapkan berbagai kanal informasi publik, salah satunya melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N Lapor).
Kepala Diskominfo Staper Kutim, Ronny Bonar Hamonangan Siburian, menjelaskan, saat ini Kabupaten Kutai Timur telah mencapai tahap “Cukup Informatif” dengan nilai 80.
“Kami sedang berusaha untuk lebih meningkatkan layanan informasi publik, dan saat ini kami sudah berada di tahap Cukup Informatif,” ungkapnya pada Jumat (29/11/2024).
Ronny juga mencatat bahwa saat ini hanya Bontang yang telah mencapai status Informatif, sementara kota besar lainnya seperti Samarinda dan Balikpapan masih belum sempurna.
“Kami menargetkan tahun ini Kutai Timur dapat mencapai tahap Informatif,” tambahnya.
Namun, Ronny menegaskan bahwa untuk mencapai tahapan yang lebih tinggi, tidak hanya Diskominfo Staper yang perlu berperan.
“Tetapi juga seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan lembaga di tingkat desa yang harus turut berkontribusi,” tandasnya. (*)