PALOPO — Komisi 3 DPRD Palopo memanggil jajaran direksi PAM Tirta Mangkaluku terkait kenaikan tarif air minum yang rata-rata kenaikannya 22% untuk 4 segmen pelanggan di Perusda milik Pemkot Palopo tersebut.
Kenaikan tarif PAM TM yang diteken walikota Palopo per 13 Mei lalu itu pun mendapat perlawanan dari kelompok-kelompok masyakarat.
Pihak legislatif menyayangkan kenaikan tarif ini yang menurutnya memberatkan perekonomian masyarakat.
Direktur Utama PAM TM H Yasir yang ikut hadir bersama jajaran direksi lainnya dan Dewan Pengawas PAM TM mengaku jika soal kenaikan tarif ini bukan hal baru tetapi sudah lama menjadi wacana dan terus disosialisasikan ke publik.
“Penjelasan soal kenaikan tarif ini memang sudah sering kami beberkan alasannya ke publik, bukan hal yang baru lagi, sudah lama niat menaikkan tarif ini ada, akan tetapi selalu tertunda dengan berbagai pertimbangan dan Pak Walikota selaku owner tentu sudah melalui tahapan-tahapan dan kajian berjenjang hingga kemudian berani memutuskan dan menandatangani SK Walikota,” jelas H Yasir.
Pihaknya, lanjut Yasir, sebagai profesional harus menjalankan semua ketentuan yang berlaku, meski begitu, kebijakan ini jika ingin dicari solusi terbaik, tentu posisi kami dilematis, karena kami hanya pihak yang diberi amanah menjalankan roda perusahaan, dengan regulasi dan aturan, sementara terkait beban dan cost operasional perusahaan, kami juga harus realistis dengan pertimbangan-pertimbangan, bukan hanya soal inflasi dan kenaikan harga bahan baku, naiknya harga bbm, tarif dasar listrik, dll, tetapi juga maintenance dan bagaimana perusahaan bisa tetap ‘survive’ dengan beragam masalah tersebut,” beber Yasir.
Sementara itu, Chaerul Baderu, Dewan Pengawas PAM TM yang juga hadir bersama pengawas lainnya, Cak Dan (Hardani), mengatakan opsi kenaikan tarif ini sudah disimulasikan di DPRD Palopo sebanyak dua kali.
“Saya ingat betul, waktu masih rencana kenaikan, soal tarif ini kami simulasikan dua kali di DPRD Palopo, dan juga dengan komponen masyarakat sudah puluhan kali, kami sudah pernah simulasikan dengan angka 10% kemudian 15% hingga angka 25%, ini sudah lewat kajian mendalam, jika ada yang protes menyangkut kinerja Dewan Pengawas silakan buka aturannya di Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998, kita harus fair jika kinerja PAM TM bisa naik produktifitasnya hingga 90% salah satu sumbangsihnya adalah peran Dewan Pengawas,” tandas CBD, sapaan akrab boss media lokal ternama di Palopo itu.
“Sebenarnya yang dijual ke masyarakat khususnya golongan RT 1/RT2 adalah harga dasar, belum termasuk nilai keuntungan, nanti naik di RT 3 untuk kalangan bisnis atau industri ke atas baru tarifnya sudah ada nilai keuntungan, itupun kita masih minim, jumlah industri di kota Palopo beda dengan kota metropolitan lainnya,” ucap Sunandar Latief, Sekretaris PAM TM menimpali.
Untuk itu, setelah menghadirkan pihak Pemerintah yang diwakili oleh Asisten I Burhan Nurdin, Komisi 3 pun mengambil kesimpulan jika kenaikan tarif ini sejogyanya mendapatkan atensi berupa subsidi dari Pemkot Palopo sebesar Rp153 juta per bulan atau sesuai banyaknya jumlah pelanggan yang menggunakan air di bawah 10 Kubik per bulan, dan kesimpulan rapat kita hari ini akan dibuatkan rekomendasi ke Pemerintah Kota Palopo, pungkas Ketua Komisi 3 DPRD Palopo, Abd Rauf Rahim mengakhiri Rapat Dengar Pendapatnya.
(*)