MEDU ONLINE, LUWU UTARA | Masih menjadi perbincangan publik, Kepala Desa Padang Balua, Kecamatan Seko, Kabupaten Luwu Utara yang enggan berkomentar soal pemecatan dua kepala dusun dan beberapa staf.
Kabar tersebut terus muncul di kalangan masyarakat Padang Balua. Meski sempat diklarifikasi Sekertaris Desa (Sekdes) Padang Balua yang baru.
“Saya salah satu guru yang masuk dalam pemberitaan,” tulis Bonar melalui whatsapp pribadinya, Sabtu (19/3/2022).
Bonar juga menulis, bahwa Ia bukan guru honorer di SDN Eno melain guru tenaga sukarela tanpa gaji. Menurutnya yang guru honor di SDN tersebut merupakan S1.
“Saya hanya guru sukarela tanpa gaji yang honor disana S1,” ujarnya.
Setelah itu, Bonar ditanya mengenai siapa yang ia gantikan dan apakah staf yang ia gantikan masih bekerja di Kantor Desa Padang Balua atau diberhentikan.
Bonar yang diduga merupakan Sekdes Baru di Kantor Padang Balua enggan berkomentar dan hanya membaca whatsappnya.
Sementara itu, Camat Seko, Akbal yang ikut dimintai keterangannya (klarifikasi) melakukan hal yang sama yakni enggan membalas Whatsapp dan hanya membacanya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Padang Balua, Martinus diduga memecat dua Kepala Dusun dan beberapa staf Pasang Balua.
Saat dikonfirmasi Kepala Desa memblokir Whatsapp wartawan yang melakukan klarifikasi.
Diketahui berdasarkan Surat Menteri dalam Negeri Republik Indonesia nomor 140/1682/SJ tanggal 2 Maret 2021 bahwa pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yaitu:
Pemberhentian perangkat desa karena yang bersangkutan usianya sudah genap 60 Tahun, dinyatakan terpidana 5 tahun, berhalangan tetap secara berturut turut selama enam bulan, melanggar larangan sebagai perangkat desa, tidak cakap dan tidak mampu melaksanakan tugas pokok.
Serta harus melalui mekanisme, Kepala Desa harus melakukan konsultasi dengan Camat mengenai pemberhentian aparat desa, Camat memberikan rekomendasi secara tertulis, dan rekomendasi tertulis camat dijadikan dasar oleh Kepala Desa.
Sedangkan untuk pengangkatan perangkat desa harus berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau sederajat, berusia 20 tahun sampai 42 tahun, bukan keluarga dekat Kepala Desa, sehat jasmani dan memenuhi persyaratan administrasi.