MAKASSAR — Akhir-akhir ini masyarakat Makassar digegerkan dengan kasus begal “Potong Tangan”.
Menanggapi kasus tersebut, Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) berhasil menangkap pelaku begal tersebut.
Pelaku berhasil diamankan oleh Tim Gabungan Polda Sulsel yang terdiri dari Polda Sulsel, Polrestabes Makassar beserta Polsek Tallo yang dipimpim oleh Kompol Wirdhanto Hadicaksono.
Tim Polda Sulsel berhasil menangkap pelaku utama berinisial F (22) sebagai joki begal dan A (21) berperan sebagai sang jagal, yang memotong tangan korban pada hari Selasa (27/11) lalu.
Setelah melakukan pengembangan, Tim Polda Sulsel kembali mengamankan E (19) sebagai pemilik Parang untuk melakukan begal, F (18) sebagai pemilik sepeda motor yang dipakai membegal dan I (37) sebagai penadah hasil curian.
Hal senada dibenarkan oleh Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Dwi Ari Wibowo saat menggelar Konferensi Press di halaman utama Mapolrestabes Makassar, Kamis (29/11) pada pukul 10.00 Wita.
Kini tersangka mendekam di Mapolrestabes Makassar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam dikenakan pasal 365 KUHP ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(**)