Luwu Utara, Media Duta – Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (DP2KUKM) Kabupaten Luwu Utara melakukan pengawasan intensif terhadap ritel modern di wilayahnya.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Aliansi Mahasiswa Rakyat Luwu Utara (AMAR Luwu Utara) yang digelar pada 6 dan 8 Januari 2025.
Salah satu poin penting dalam tuntutan AMAR adalah penertiban ritel modern yang dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2021.
Menyikapi hal tersebut, DP2KUKM melakukan inspeksi ke delapan ritel modern selama dua hari berturut-turut.
“Kami melakukan pengawasan di ritel modern yang diduga keberadaannya melanggar Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2021. Total ada delapan lokasi yang kami pantau, antara lain Indomaret di Desa Salulemo, Pao, Hasanah, dan Radda, serta Alfamart di Desa Sidomukti, Baebunta, Dandang, dan Kalotok,” ujar Plt Kepala DP2KUKM Luwu Utara, Suryadi Jafar, pada Minggu (19/1/2025).
Ia menegaskan, langkah pengawasan ini bertujuan memastikan seluruh ritel modern di Kabupaten Luwu Utara mematuhi regulasi yang berlaku serta tidak mematikan pelaku usaha kecil.
“Sesuai aturan, keberadaan ritel modern harus tunduk pada Peraturan Bupati. Kami akan menindak setiap pelanggaran yang ditemukan, dan tidak mematikan pelaku usaha kecil,” tambahnya.