LUWU UTARA — 30 orang tenaga pendidik dan tenaga kesehatan mengikuti Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) yang digelar Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA) Kabupaten Luwu Utara, Selasa 4 Desember 2018.
Dibuka secara resmi oleh Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani pelatihan KHA dihelat selama dua hari, 4 hingga 5 Desember 2018 di Aula Hotel Remaja Indah Masamba dan menghadirkan narasumber dari DP2PA Provinsi Sulsel.
Kepala DP2PA Luwu Utara, Nurhusnah mengatakan bahwa pelatihan KHA ini bertujuan untuk memberi inspirasi dan meningkatkan kapasitas tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dalam memahami hak anak di dalam pemberian layanan.
“Di Luwu Utara anak usia 0-18th sekitar 124.000 lebih jiwa ini tentu membutuhkan kebijakan untuk mendapatkan perlindungan dari semua pemangku kepentingan,” ujarnya.
Berbicara regulasi, menurut Bupati Luwu Utara ini merupakan tantangan yang sesungguhnya dan PR bagi kita semua adalah implementasi dari regulasi yang ada, tidak sekadar dibaca. Minimnya sosialisasi juga menjadi tantangan, termasuk pengetahuan terkait KHA.
“Dalam pemberian layanan dan penerima layanan harus mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajibannya. Jadi dimulai dari kita sebagai pemberi layanan yang harus memahami, kemudian menyampaikan kepada anak sebagai penerima layanan. Misalnya di sekolah dan fasilitas kesehatan, hak-hak apa saja yang mereka dapatkan dan kewajiban apa saja yang mereka harus laksanakan sebab tidak bisa dipungkiri guru disisi lain adalah tulang punggung yang sangat memengaruhi pembentukan karakter anak di sekolah,” tuturnya.
Indah melanjutkan bahwa KHA tidak hanya mengatur hak-hak sipil anak, tapi juga hak politik, sosial, ekonomi, dan kultural anak-anak.
“Untuk itu keberadaan kita sebagai pelayan masyarakat harus memiliki makna bagi penerima layanan. Tenaga pendidik dan tenaga kesehatan diharapkan menjadi disseminator, menjadi contoh di tempat kerja masing-masing dalam pemenuhan hak-hak anak,” pesannya. (Put)