DP2PA Luwu Utara Lakukan Pendampingan Terhadap Korban Pencabulan di Masamba

LUWU UTARA — Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (DP2PA) Kabupaten Luwu Utara melalui Unit P2TP2A telah melakukan pendampingan terhadap kasus pencabulan.

Dimana kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur (12) yang terjadi di Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Minggu 15 Mei 2019 lalu dan telah dilakukan pendampingan terhadap korban pada hari Sabtu 18 Mei 2019.

Diketahui pelaku RS (44) diamankan pada Jumat (17/5/2019) lalu di Polsek Masamba.

Kepala UPT Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2tp2a), Ida Mahmud mengatakan bahwa kita mendatangi korban di rumahnya dan melalukan pendampingan.

“Kita melakukan pendampingan agar korban tidak trauma dan bisa melanjutkan masa-masa remajanya,” ujar Kepala UPT P2TP2A, Senin (20/5/2019).

Sementara itu di tempat yang sama Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (DP2PA) Kabupaten Luwu Utara, Nurhusnah berharap agar kasus seperti ini bisa berkurang di Luwu Utara dengan berbagai cara ,kita berharap orang tua selalu memberikan perhatian dan pengawasan terhadap anak-anaknya.

“Selain orang tua, DP2PA juga selalu sering melakukan sosialisasi terhadap orang tua bagaimana caranya menjaga dan mengasuh anak-anak kita,” pungkasnya.

Nurhusnah melanjutkan kalau hal seperti ini tidak bisa di cegah maka generasi muda kita kedepan akan hancur, sekali lagi kami dari DP2PA Luwu Utara berharap kepada semua masyarakat untuk memperhatikan anak-anaknya.

Penulis: Putri

Pos terkait