DP2PA Luwu Utara Melakukan Pendampingan Diversi

LUWU UTARA — Terkait kasus kekerasan yang menimpah ES (14) DP2PA Kabupaten Luwu Utara melakukan pendampingan saat polisi melakukan diversi

Diversi ini dilakukan untuk mempertemukan kedua belah pihak dari pihak korban dan pelaku di Aula Polres Luwu Utara, Selasa (30/4/2019).

Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Diversi ini dihadiri oleh Peksos Sosial, Lembaga Hukum, LP, Camat Sabbang Selatan, Kepala Desa Pompaniki, Pihak korban dan Pihak korban serta Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, Iptu Syamsul Rijal.

Kabig perlindungan anak DP2PA Kabupaten Luwu Utara, Hariana mengatakan karena pelaku dan korban masih dibawah umur, maka kami melakukan pendampingan untuk keduanya.

“Korban akan kami bawah ke rumah sakit Sawerigading Palopo untuk melakukan pemulihan korban melalui konseling psikolog dengan bersurat ke DP2PA Luwu karena korban masih warga Luwu,” pungkasnya.

Hariana melanjutkan, kejadian kekerasan tersebut terjadi di Luwu Utara maka kami dari DP2PA Luwu Utara akan terus melakukan pendampingan sampai korban dan pelaku di tangani oleh DP2PA Luwu.

Diketahui hasil diversi hari ini belum ada dan akan dilanjutkan 3 hari mendatang.

Penulis: Putri

Pos terkait