DP2PA Luwu Utara: Setiap Desa Harus Bentuk Gugus Tugas Layak Anak

LUWU UTARA — Dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (DP2PA) Luwu Utara akan mengoptimalkan indikator KLA ( Kabupaten/Kota Layak Anak) melalui indikator setiap desa/kelurahan yang ada di kabupaten Luwu Utara.

Implementasi indikator desa layak anak salah satunya adalah untuk mengetahui pelaksanaan program dan kegiatan terkait dengan layak anak.

Kepala Dinas Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak luwu utara, Nurhusnah saat di temui diruang kerjanya senin 14 mei 2018 mengatakan bahwa salah satu komitmen pemerintah kabupaten luwu utara untuk mengawal indikator KLA yang di intrgasikan ke dalam indikator desa/kelurahan layak anak adalah tindak lanjut dari pada peraturan bupati no 27 tahun 2016 tentang petunjuk kabupaten layak anak.

“Pada tahun 2017 pemerintah kabupaten luwu utara telah di evaluasi oleh kementerian perempuan dan perlindungan anak tentang evaluasi indikator KLA di mana terdapat 16 desa dan 15 desa yang membentuk gugus tugas KLA dan target tahun ini ( 2018 ) di harapkan 50 desa yang membentuk gugus tugas,” Ujar Nurhusnah.

Selain itu Nurhusnah melanjutkan bahwa transformasi konvensi hak anak (KHA) dari bahasa hukum ke dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak (PHPKA).

“Diharapkan setiap desa melakukan tahap persiapkan dan perencanaan dengan cara melakukan komitmen, pembentukan gugus tugas, pengumpulan data basis, penyusunan rencana aksi daerah, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi, dan yang terakhir pelaporan agar kita dapat mencapai indikator dekela,” Kunci Nurhusnah. (Put/*)

Pos terkait