DPO Kasus Penganiayaan Berat Dibekuk Polisi di Salekoe Malangke, Awalnya Mau Kabur Akhirnya Diguyur Timah Panas

MEDU-ONLINE | LUWU UTARA — Seorang residivis yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya diringkus polisi, Minggu, 5 September 2021 sekira pukul 03.40 WITA.

Anggota Resmob yang dipimpin Kanit Idik V AIPDA Sadar Samsiri melakukan penangkapan di Dusun Sumber Agung Desa Salekoe Kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu Utara terkait dugaan tindak Pidana Penganiayaan.

Bacaan Lainnya

Tersangka yang buronan DPO bernama Muh Rahmat (23) adalah warga Kelurahan Bonetua Masamba, diciduk berdasarkan Laporan Polisi (LP) nomor: LPB/90 /IV/2020/ TGL 21 APRIL 2020 dan DPO Tahun 2017.

Kapolres Luwu Utara, melalui Kasat Reskrim AKP Amri saat dikonfirmasi Senin (06/09) membenarkan penangkapan ini.

“Sekitar tahun 2017 Pelaku membesuk salah satu temannya di Rutan Kelas II Masamba, namun tidak diijinkan sehingga Pelaku memarangi anggota jaga rutan pada bagian kepala dan pundak, Pelaku waktu itu sempat kabur ke Prov. Kaltim,” ucap Kasat Reskrim.

Ia melanjutkan, “pada tahun 2020 Pelaku melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur dengan cara memarangi korban pada bagian lengan tangan dan mengakibatkan korban luka terbuka,” sambungnya.

Dari dua kasus penganiayaan berat itu, akhirnya Rahmat ditetapkan tersangka dan menjadi buronan polisi hingga akhirnya persembunyian Pelaku terbongkar.  “Dari penyelidikan dan penelusuran, Pelaku diketahui berada di Desa Salekoe Kec. Malangke kemudian anggota Resmob bergegas mengamankan terduga Pelaku yang dalam keadaan tertidur lelap,” cerita AKP Amri.

Setelah itu anggota membawa Pelaku menuju Mako Polres Luwu Utara, namun di pertengahan jalan, Pelaku meminta agar mobil berhenti sejak dengan alasan ingin buang air kecil.

Namun, pada saat turun dari mobil, pelaku malah mencoba melarikan diri sehingga anggota memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak 3 kali namun pelaku tidak mengindahkannya sehingga anggota memberikan tembakan tepat dan terukur dan mengenai pada bagian mata kaki sebelah kiri.

“Selanjutnya anggota membawa Pelaku ke Rumah Sakit Hikmah Masamba untuk perawatan medis, setelah itu anggota membawa Pelaku ke Posko Resmob Polres Lutra untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (*/put)

Pos terkait