DPRD Kabupaten Luwu Utara Gelar Rapat Paripurna Pembahasan LKPJ Bupati Tahun 2023

MEDIA DUTA, LUWU UTARA – Berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Luwu Utara pada tanggal 29 April 2024, diputuskan pelaksanaan rapat paripurna terkait laporan panitia khusus (pansus) dan penyerahan rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Luwu Utara tahun 2023.

Rapat paripurna ini dilaksanakan pada hari Selasa, 14 Mei 2024, di ruang rapat DPRD Luwu Utara dan dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Luwu Utara, Drs. Basir.

Dalam rapat tersebut, Husain, yang merupakan pelapor sekaligus Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) DPRD Luwu Utara, memaparkan hasil pembahasan laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Luwu Utara tahun 2023. Ia menjelaskan bahwa penyampaian LKPJ Kepala Daerah kepada DPRD untuk dilakukan pembahasan telah diatur dalam Pasal 71 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Laporan pansus dan penyerahan rekomendasi DPRD Luwu Utara terhadap LKPJ Bupati Luwu Utara tahun 2023 diserahkan langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Luwu Utara, Drs. Basir.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani, Ketua DPRD Luwu Utara Drs. Basir, Wakil Ketua dan segenap anggota DPRD Luwu Utara, Sekretaris Daerah (Sekda) Luwu Utara, staf ahli, segenap pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Luwu Utara, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh agama

Dengan terlaksananya rapat paripurna ini, diharapkan adanya peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Luwu Utara.

Pos terkait