Media Duta, Luwu Utara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Utara mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Luwu Utara, pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dan pihak terkait.
Rapat tersebut berlangsung pada Selasa (14/1/2024) di Ruang Rapat Komisi DPRD Kabupaten Luwu Utara, dipimpin oleh Ketua Komisi III Riswan Bibbi didampingi Ketua Komisi II Andi Sukma.
RDP membahas legalitas operasional salah satu gerai ritel modern, Indomaret, yang berlokasi di Desa Hasanah, Kecamatan Mappedeceng.
Wakil Ketua Bidang Agitasi dan Propaganda DPC GMNI Luwu Utara, Faisal Tanjung, menyampaikan bahwa gerai tersebut beroperasi tanpa memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan melanggar aturan zonasi yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.
“Indomaret di Desa Hasanah beroperasi secara ilegal karena tidak memiliki izin PBG dan melanggar aturan minimal jarak terhadap pasar rakyat setempat sesuai Perbub Nomor 60 Tahun 2021,” ujar Faisal.
Faisal juga mengungkapkan bahwa hampir semua ritel modern di Luwu Utara melanggar ketentuan dalam Perbub tersebut. Ia mempertanyakan fungsi perizinan serta peran instansi terkait seperti Satpol-PP dan Dinas Koperindag dalam mengawasi pelanggaran tersebut.
“Pasal-pasal dalam Perbub itu hampir semua dilanggar oleh ritel modern. Apa fungsi perizinan? Apa fungsi Satpol-PP sebagai penegak aturan? Apa fungsi Koperindag?” tegasnya.
Dalam RDP tersebut, Faisal turut menemukan adanya dugaan perbedaan lokasi izin dan pembangunan ritel modern.
“Ada izin ritel yang seharusnya di Tamboke, tapi pembangunannya justru di Pasar Sukamaju,” bebernya.
DPRD Luwu Utara, berdasarkan keterangan dari sejumlah instansi terkait, menyimpulkan bahwa gerai ritel modern di Desa Hasanah tidak memiliki izin resmi. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mengonfirmasi bahwa gerai tersebut ilegal.
Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, dan Pertanahan menyatakan bahwa izin PBG belum dikeluarkan, dan Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan UKM juga belum memberikan rekomendasi teknis.
Berdasarkan hasil RDP, DPRD bersama eksekutif Kabupaten Luwu Utara sepakat untuk merekomendasikan penutupan gerai ritel modern tersebut. Langkah ini diambil untuk menegakkan aturan dan menjaga keadilan bagi pelaku usaha lokal yang mematuhi regulasi.
“Kami dengan tegas merekomendasikan penutupan gerai ritel modern di Desa Hasanah, Kecamatan Mappedeceng,” ungkap Ketua Komisi III Riswan Bibbi.