JAKARTA –– Parlemen Indonesia lewat Komisi VIII yang membidangi haji meminta Kementerian Agama (Kemenag) tetap menggunakan mata uang rupiah biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2019.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily, menangkap ini usulan rencana Kemenag, prihal BPIH dengan mata uang dollar musim haji 2019.
“Kami minta pakai rupiah. Karena hampir semua komponen penetapan haji, pakai mata uang rupiah,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily usai rapat tertutup di kompleks parlemen, Jakarta, kepada pemberita Senin (3/12) kemarin.
Menurut Ace, beberapa komponen BPIH seperti transportasi udara yang menggunakan dolar sebenarnya dapat dikonversi ke dalam rupiah. Apalagi penggunaan kurs dolar AS melanggar regulasi yaitu UU Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia.
Meski ada yang berpendapat bahwa penggunaan BPIH itu tidak masuk dalam komponen yang dikecualikan dalam penggunaan mata uang. ” Jadi kita jangan sampai melanggar aturan, karena toh jemaah haji membayarnya bukan menggunakan dolar, tapi pakai rupiah,” kata Ace, mempertegas aturan ini.
Komisi VIII DPRD memintah Kemenag juga mengkaji ulang rencana kenaikan BPIH 2019. Komponen lain seperti airport service, handling service diminta ditekan.
“Ini masih pembahasan awal. Kami dorong supaya tak terjadi kenaikan yang besar sampai dikonversi ke rupiah jadi sebesar Rp 3 juta. Kalau sebesar itu menurut saya perlu dipertimbangkan, dikaji ulang,” sarannya.
Untuk itu, Komisi VIII DPR, meminta agar Kemenag berkonsultasi dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk melihat ketersediaan dana indirect cost agar dapat melakukan subsidi.
“Apakah ketersediaan dana di BPKH bisa memenuhi gap sangat tinggi akibat kenaikan, misalnya depresiasi mata uang, komponen besar di Saudi,” katanya.
Meski demikian, Ace mengatakan penggunaan satuan nilai tukar termasuk penetapan BPIH 2019 masih belum final. DPR menargetkan BPIH 2019 bisa ditetapkan sebelum bulan Maret. “Kita targetkan paling lambat awal Februari”.
Sebelumnya, Kemenag berencana kembali menggunakan kurs dolar AS untuk biaya haji 2019, setelah pada tahun ini menggunakan satuan rupiah. Usulan ini pernah disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, 26 November 2018.
Menteri Agama Lukman Hakim menjelaskan usulan itu diajukan lantaran 95 persen pembayaran penyelenggaraan ibadah haji dilakukan dengan satuan dolar AS dan riyal Arab Saudi, dan hanya 5 persen menggunakan rupiah.
Hingga kini, pemerintah dan DPR kata dia masih membahas biaya haji 2019. Namun, pemerintah mengusulkan biaya haji 2019 sebesar 2.675 dolar AS atau naik 43 dolar AS dari tahun sebelumnya.(Parlemen/JNN-NAS)