MEDIA DUTA – DPRD Kota Palopo menggelar Rapat Paripurna Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Kota Palopo tahun anggaran 2025.
Paripurna ke-8 masa konferensi pertama tahun sidang 2024/2025 dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Kota Palopo, Selasa, (19/11/2024).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Palopo Darwis, dan dihadiri para Anggota DPRD. Hadir pula Pj Sekda Palopo, Ilham Hamid.
Pengantar Nota Keuangan APBD tahun anggaran 2025 yang dibacakan Ilham Hamid.
Rapat paripurna pada hari ini, merupakan tindak lanjut dari ketentuan pasal 104 Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019
tentang pengelolaan keuangan daerah bahwa kepala daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan
dokumen pendukung kepada DPRD paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum 1 ( satu) bulan tahun anggaran berakhir untuk memperoleh persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.
Pembahasan rancangan Perda tentang APBD sebagaimana dimaksud berpedoman pada RKPD, KUA, dan PPAS.
Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025 berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2024 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2025 serta berdasarkan Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
KEM-PPKF 2025 mempunyai nilai strategi sebagai kebijakan transisi yang disusun oleh Pemerintahan saat ini yang akan dilaksanakan oleh Pemerintahan selanjutnya.
Substansi kebijakan KEM-PPKF stres mendesak berbagai program prioritas yang saat ini telah berjalan dan penguatan sekaligus untuk mempercepat agenda pembangunan menuju visi Indonesia Emas 2045.
Beberapa peraturan di bidang keuangan yang pelaksanannya berpedoman pada Peraturan
Pemerintah nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 tahun 2019
tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, Permendagri nomor 15 tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun 2025 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 90 tahun 2019 dan terakhir tindaklanjut Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.5-3406 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 050-5889 tahun 2021 tentang hasil verifikasi, balidasi dan inventarisasi pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah yang memuat berbagai kebijakan terkait dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban keuangan daerah.
Mulai dari penandaan (1). Fungsi pendidikan, (2). Belanja infrastruktur pelayanan publik, (3). Standar pelayanan minimal, (4). Penurunan stunting, (5). Penghapusan kemiskinan ekstrem, (6). Pengendalian inflasi, (7). Belanja wajib yang didanai dari hasil penerimaan pajak yang telah ditentukan penggunaannya.
Hal ini dimaksudkan agar APBD tahun 2025 dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, partisipatif dan bertanggung jawab dengan
memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat bagi masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan-undangan.
Arah kebijakan pembangunan nasional merupakan pedoman untuk menetapkan prioritas dan sasaran pembangunan nasional. RKPD 2025 fokus pada agenda pembangunan daerah dengan tema “Peningkatan Ekonomi Daerah Berdaya Saing dan Berkelanjutan”. (hms)