MAKASSAR — Dua jurnalis media online dilaporkan ke polisi oleh Kabag Humas Pemkab Luwu Utara, Syahruddin, akibat pemberitaan.
Kedua pewarta itu masing-masing bernama Puteri (MediaDutaOnline.com) dan Hamsul (NKRIku.com).
Menanggapi laporan Kabag Humas Pemkab Lutra ini, Ketua JOIN Sulsel, Rifai Manangkasi menanggapi enteng laporan tersebut.
“Silakan saja sebab adalah hak institusi dan perseorangan yang dirugikan akibat pemberitaan,” jelas Rifai.
Hanya saja, ungkap Rifai, prosedural pengaduan delik pers punya aturan tersendiri. “Jangan seenak dengkul laporkan jurnalis ke polisi,” cetus Rifai.
Ditambahkan Rifai, pemberitaan awal yang dinilai punya kekeliruan telah dilakukan klarifikasi media bersangkutan.
“Masalahnya apa, adik-adik saya telah bekerja sesuai pedoman media siber,” tambahnya.
Walau demikian, Rifai telah menyiapkan 10 Pengacara dari LBH Bhakti Kecil an dan ARN Law Firm dan Accociation menghadapi laporan Kabag Humas, Syahruddin.
“Saya telah siapkan 10 pengacara mendampingi untuk mengikuti proses hukum sengketa pemberitaan ini,” urai Rifai.
Jika tidak bisa dibuktikan apa yang dilaporkan maka bersiaplah menghadapi tuntutan balik,” jelas Rifai.
(JNN)